ION Build Hadirkan Open Network untuk Akselerasi Digital Startup dan Pelaku Bisnis Ekonomi
Ekonomi
Rabu, 07 Oktober 2026 | 14:09 WIB

ION Build Hadirkan Open Network untuk Akselerasi Digital Startup dan Pelaku Bisnis

Jakarta, katakabar.com - Indonesia Open Network (ION) bersama Garuda Spark Innovation Hub (GSIH) Jakarta gelar ION Build: Build on the Open Network-A Connector for Digital Commerce & Interoperable Solutions di Garuda Spark Innovation Hub, FX Sudirman, Jakarta, Jumat (2/10) lalu. Didukung Google.org dan Indosat Ooredoo Hutchison, kegiatan ini mempertemukan startup, founder, developer, serta pelaku bisnis untuk membahas open network dan interoperabilitas dalam membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih terhubung.

Polisi Ringkus Dua Pelaku di Jalan Libtas Duri-Dumai Km 11 Sita Tiga Puluh Paket Sabu Hukrim
Hukrim
Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:09 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku di Jalan Libtas Duri-Dumai Km 11 Sita Tiga Puluh Paket Sabu

Bathin Solapan, katakabar.com - Tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau ringkus dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan sabu di kawasan Jalan Duri-Dumai kilometer 11 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (5/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, kepada wartawan melalui siaran pers resmi, Senin malam, berawal dari informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Duri-Dumai kilometer 11 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (5/10).

Kasus Narkotika di Bumbung, Polisi Ringkus Pelaku Nekat Buang Sabu ke Aspal Hukrim
Hukrim
Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:31 WIB

Kasus Narkotika di Bumbung, Polisi Ringkus Pelaku Nekat Buang Sabu ke Aspal

Bathin Solapan, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) ungkap peredaran narkotika di kawasan Jalan Lama Duri XIII Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (4/10) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kapolsek Mandau, AKP I Mada Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi, kepada wartawan, Minggu siang, menjelaskan pengungkapan penyalahgunaan narkotik jenis sabu bermula tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lama Duri 13 Desa. Bumbung, Kecamata Bathin Solapan, Minggu (4/10) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Reskrim Polsek Mandau Grebek Rumah dan Geledah Mobil Amakan 11 Paket Sabu dari Dua Pelaku Hukrim
Hukrim
Jumat, 18 September 2026 | 11:00 WIB

Reskrim Polsek Mandau Grebek Rumah dan Geledah Mobil Amakan 11 Paket Sabu dari Dua Pelaku

Bathin Solapan, katakabar com - Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau terus melakukan perburuan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu. Kali ini petugas polisi melakukan perburuan, sekakigus penggrebekan dan penggeledahan satu uni mobil, dan berhasil tangkap dua pelaku belakangan diketahui bernama WP 43 tahun, dan ES 44 tahun, di kawasan Jalan Lintas Duri - Dumai, Duri 13 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabulaten Bengkalis, Kamis (17/9) kemarin. Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kata Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran pers, Jumat pagi, bermula Tim Opsnal Polsek Mandau dapat informasi adanya penyalahgunaan narkotik jensj sabu di Jalan Duri - Dunai, Duri 13 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (17/9) sekitar pukul 16.30 WIB. "Mendapat informasi Tim Opsnal menuju ke Jalan Duri - Dumai, Duri 13. Tiba di tempat tersebut tim mengamankan satu orang bernama WP ditemukan delapan paket barkotika jenis sabu dengan rincian tujuh paket kecil ditemukan di bawah lantai yang dilempar pelaku di salam botol. Ketika tim geledah kamar pelaku ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu di dalam kamar yang disimpan di dalam botol," cerita Betty. Saat tim melakukan pengembanhan kasus ini, ulas Betty, sebab berdasarkan pengakuan WP barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari UN (DPO), narkotika jenis sabu tersebut didapat WP melalui ES. Benar saja, pas tim geledah mobil pelaku ES ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu d idalam mobil. "Dari pengakuan pelaju barang naarkotika jenis sabu tersebut didapat dari UN (DPO)," jelasnya. Atas kejadian tersebut, ujar Betty, kedua pelaku dan barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp750 ribu, dua unit handphone, satu helai tissu warna putih, satu unit timbangan digital, dua botol kecil, satu pakaian jacket, satu plastik pack, dan satu unit kendaraan mobil Merk Agya warna kuning Nopol Pol BM 1575 BN, dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut Betty, sementara ini kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.

Ungkap 58 Perkara Karhutla Selama 2026, Polda Riau Tangkap 61 Pelaku Hukrim
Hukrim
Kamis, 17 September 2026 | 22:04 WIB

Ungkap 58 Perkara Karhutla Selama 2026, Polda Riau Tangkap 61 Pelaku

Pekanbaru, katakabar.com - Kepoliaian Daerah (Polda) Riau mencatat sebanyak 58 perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani sepanjang Januari hingga 17 September 2026. Dari penanganan perkara tersebut, kepolisian menetapkan 61 orang sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan total luasan lahan yang menjadi lokasi kejadian perkara mencapai 3.387,73 hektare. "Januari hingga 17 September 2026, ada 58 perkara dengan 61 tersangka. Luas area yang menjadi TKP 3.387,73 hektare," ujar Kombes Pol Ade, Kamis (17/9). Kasus Karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Riau. Rinciannya, Pekanbaru dua perkara dengan dua tersangka, Pelalawan sembilan perkara dengan 10 tersangka, Dumai satu perkara dengan satu tersangka, serta Indragiri Hilir (Inhil) 10 perkara dengan 10 tersangka. Kemudian Rokan Hilir (Rohil) tiga perkara dengan tiga tersangka, Siak empat perkara dengan lima tersangka, Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, Indragiri Hulu (Inhu) enam perkara dengan enam tersangka. Selanjutnya Kepulauan Meranti dua perkara dengan dua tersangka, Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hulu (Rohul) satu perkara dengan satu tersangka, serta Kuantan Singingi (Kuansing) dua perkara dengan tiga tersangka. Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau menangani empat perkara dengan empat tersangka. Ade menjelaskan, dari hasil penyidikan, terdapat sejumlah modus dalam perkara karhutla. Salah satunya adalah pembakaran yang dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan, khususnya untuk perkebunan sawit. "Modusnya, kebakaran terjadi sengaja dibakar dengan tujuan pembukaan lahan, khususnya untuk perkebunan sawit oleh masyarakat," jelasnya. Tetapi, tidak seluruh kasus terjadi karena pembakaran yang disengaja. Polisi juga menemukan perkara yang berawal dari kelalaian saat masyarakat membakar sampah. "Terdapat beberapa perkara yang diakibatkan kelalaian saat membakar sampah. Api dari sampah tidak terkendali dan meluas ke lahan di sekitarnya," terang Kombes Pol Ade. Polda Riau terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan sekaligus mendorong masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu meluasnya Karhutla.

Bitcoin-Ethereum Terkoreksi, Pelaku Pasar Cermati Suku Bunga The Fed Ekonomi
Ekonomi
Senin, 14 September 2026 | 19:03 WIB

Bitcoin-Ethereum Terkoreksi, Pelaku Pasar Cermati Suku Bunga The Fed

Jakarta, katakabar.com - Harga Bitcoin dan Ethereum mengalami koreksi di tengah dinamika pasar aset kripto dan perhatian pelaku pasar terhadap kebijakan suku bunga The Fed. Lantaran itu, menjelang FOMC Meeting September 2026, investor perlu mencermati perkembangan ekonomi global serta memahami risiko volatilitas sebelum mengambil keputusan investasi. Pergerakan harga aset kripto masih menunjukkan dinamika di tengah berbagai sentimen ekonomi global. Berdasarkan data CoinMarketCap pada 11 September 2026 pagi, Bitcoin berada di kisaran US$76.695, melemah 1,88% dalam 24 jam terakhir dan 5,00% dalam sepekan. Sementara itu, Ethereum berada di sekitar US$2.452, terkoreksi 0,51% dalam 24 jam dan 2,16% dalam sepekan. Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menilai pergerakan tersebut menunjukkan bahwa investor perlu mencermati berbagai sentimen yang dapat memengaruhi kondisi pasar aset kripto. Investor Cermati Sentimen Suku Bunga The Fed Sejumlah perkembangan makroekonomi turut menjadi perhatian pelaku pasar, salah satunya adalah perubahan ekspektasi terhadap kebijakan suku bunga bank sentral Amerika Serikat (AS) setelah data ketenagakerjaan terbaru menunjukkan kondisi ekonomi yang relatif kuat. Melansir situs resmi Federal Reserve, The Fed dijadwalkan akan menggelar FOMC meeting pada 15-16 September 2026. Mengutip pemberitaan The Block pada 7 September 2026 lalu, ekspektasi terhadap kenaikan suku bunga The Federal Reserve (The Fed) kembali meningkat setelah laporan pekerjaan AS menunjukkan penambahan 162.000 lapangan kerja pada Agustus. Perubahan ekspektasi tersebut turut mendorong kenaikan imbal hasil US Treasury dan menjadi salah satu faktor yang dicermati pasar aset berisiko, termasuk kripto. “Pergerakan Bitcoin dan Ethereum saat ini menunjukkan bahwa pasar masih cukup dinamis. Kenaikan secara mingguan tidak serta-merta menghilangkan potensi volatilitas dalam jangka pendek. Investor perlu mencermati berbagai faktor yang dapat memengaruhi pasar sebelum mengambil keputusan,” ujar Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn. Investor Perlu Mencermati Volatilitas Pasar Pergerakan harga aset kripto dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari kondisi makroekonomi, kebijakan moneter, perkembangan geopolitik, hingga sentimen pasar. Karena itu, perubahan harga dalam jangka pendek perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Pemahaman terhadap kondisi pasar juga menjadi bagian penting bagi investor dalam menentukan keputusan investasi. Investor perlu mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat toleransi terhadap risiko, serta kondisi pasar sebelum mengambil keputusan. “Pasar aset kripto memiliki karakteristik volatilitas yang perlu dipahami oleh investor. Pergerakan harga dalam jangka pendek dapat berubah seiring dengan munculnya data ekonomi maupun sentimen global. Karena itu, penting bagi investor untuk melakukan pertimbangan secara menyeluruh dan menyesuaikan keputusan dengan profil risikonya,” ucap Ryan.

Ringkus Dua Pria di Jalan Kayangan, Reskrim Polsek Mandau Temukan Sabu di Bawah Karpet Rumah Hukrim
Hukrim
Senin, 14 September 2026 | 12:01 WIB

Ringkus Dua Pria di Jalan Kayangan, Reskrim Polsek Mandau Temukan Sabu di Bawah Karpet Rumah

Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau ringkus dua pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama RIS 48 tahun dan DEV 48 tahun di kawasan Jalan Kayangan Gang Pari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas polisi temukan barang bukti narkotika jenis sabu disembunyikan oleh pelaku di bawah karpet rumah. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan dalam siaran pers, Senin (14/9) siang, mengatakan Tim Opsnal mendapat informasi Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 WIB, mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Kayangan Gang Pari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Setelah itu, ujar Betty, Tim Opsnal Polsek Mandau ke Jalan Kayangan Gany Pari. Benar saja, tiba di lokasi dengan sigap polisi mengamankan satu orang bernama RIS dan ditemukan delapan paket barkotika jenis sabu, rinciannya satu paket besar narkotika jenis sabu, empat paket sedang narkotika jenis sabu dan tiga paket kecil narkotika jenis sabu, ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar yang di bungkus helai tisu, dan tim melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tsk RIS yang mengakatan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari DEV, Tidak sampai di situ, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi DEV berada di dalam rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Mandau ke Jalan Kayangan GangLembah Sari, di sana polisj mengamankan satu orang bernama DEV. Atas kejadian tersebut TSK dan barang bukti lainnya, berupa dua dompet kecil warna biru dan warna coklat, uang tunai Rp730 ribu, dan dua unit handphone dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku sementara ini disangkakan Pasal 114 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 tentang penyesuaian pidana.

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Imam Bonjol Hukrim
Hukrim
Senin, 14 September 2026 | 11:07 WIB

Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Curanmor di Jalan Imam Bonjol

Kepulauan Meranti, katakabar.com -  Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, ungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Suhadi alias Ayong 38 tahun, warga Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita S.I.K, melalui Kapolsek Tebing Tinggi disampaikan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA Sapta Anwar, S.H., menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi Senin (31/8) sekitar pukul 00.57 WIB. Korban diketahui bernama Agus Sani. Sebelum kejadian, Minggu (30/8) sekitar pukul 20.30 WIB, korban pergi membeli nasi menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BM 4227 EV. Usai membeli nasi, korban kembali ke rumahnya di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Sekolah EEC. Tiba di rumah, korban menutup pagar dan memarkirkan sepeda motornya di depan pintu rumah, Korban kemudian masuk ke dalam rumah. Pintu rumah hanya dirapatkan dan tidak dikunci. "Saat berada di dalam rumah, korban menonton film melalui telepon selulernya sambil merokok," jelas IPDA Sapta Anwar . berdasarkan hasil penyelidikan. Sekitar pukul 00.57 WIB, korban hendak keluar rumah untuk membeli rokok. Namun, korban terkejut setelah mengetahui sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak ada. Korban kemudian menghubungi seorang temannya melalui WhatsApp untuk menemaninya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi dan mengamankan Suhadi alias Ayong pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin IPDA Sapta Anwar, S.H. Sebelum melakukan penangkapan, Kanit Reskrim melaporkan hasil penyelidikan kepada Kapolsek Tebing Tinggi, AKP J. A. Lubis, S.H., M.H. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut. "Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Sapta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tahun 2013 warna hitam dengan nomor polisi BM 4227 EV. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy S9+, satu buah BPKB kendaraan, serta satu buah kunci palsu merek Honda. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan cara menggunakan anak kunci palsu atau cara tertentu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mencapai barang yang hendak diambil. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.