Ciduk

Sorotan terbaru dari Tag # Ciduk

Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Ciduk Dua Pria Beserta Sembilan Paket Sabu Hukrim
Hukrim
Rabu, 08 Juli 2026 | 14:15 WIB

Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti Ciduk Dua Pria Beserta Sembilan Paket Sabu

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Polres Kepulauan Meranti terus gelorakan komitmen memberantas peredaran narkotika, buktinya dua pria yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (6/7) sekitar pukul 19.30 WIB kemarin. Pada penindakan tersebut, petugas sita sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,80 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua tersangka berinisial MPP 46 tahun, warga Jalan Budaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, dan B 46 tahun, warga Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Mereka diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Revolusi, Kelurahan Selatpanjang Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai dua pria yang sedang berada di pinggir jalan dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. "Hasil penggeledahan terhadap tersangka MPP ditemukan delapan paket sabu yang sempat dibuang ke bawah kakinya. Selanjutnya petugas kembali menemukan satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu putih di dekat kaki tersangka," ujar AKP Jimmy. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa kedua pria tersebut diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Tersangka B diduga akan membeli sabu dari MPP. Selain itu, MPP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Roni alias Atah Roni, yang saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda. Selain sembilan paket sabu, petugas juga mengamankan satu plastik klip bening ukuran sedang, selembar tisu putih, uang tunai sebesar Rp200 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y02s biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika. Selanjutnya kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine. Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). AKP Jimmy menegaskan, pihaknya akan terus menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi ke pelayanan cal canter 110 polres kep meranti, cepat dan tangap tampa di pungut biaya, apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Kena Ciduk Polisi! Warga Inhu Kantongi Sabu Siang Bolong 3,72 Gram Hukrim
Hukrim
Jumat, 19 September 2025 | 11:57 WIB

Kena Ciduk Polisi! Warga Inhu Kantongi Sabu Siang Bolong 3,72 Gram

Indragiri Hulu, katakabar.com - Warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu, belakangan diketahui bernama Ardianto diciduk polisi lantaran tertangkap tangan memiliki narkotika seberat 3,72 gram. Pengungkapan kasus ini dilakukan unit Reskrim Polsek Pasir Penyu di operasi berantas peredaran narkotika, Kamis (18/9) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin. Kapolres Indrahiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengapresiasi kinerja anggota unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang berhasil meringkus satu orang tersangka dengan peran sebagai pengedar. Menurutnya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika guna pertanggungjawabkan perbuatannya. "Saya mengajak masyarakat agar selalu berperan aktif memberikan informasi, jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar," imbuhnya diteruskan Aiptu Misran, Humas Polres Indragiri Hulu. Begini ceritanya kata Aiptu Misran, berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu Gajah. Dari situ, personel kepolisian yang bertugas segera melakukan penyelidikan. "Setiba di lokasi tim mendapati seorang yang mencurigakan, yakni pelaku sedang berdiri depan rumah, saat digeledah terdapat 7 bungkus plastik bening berisi sabu dalam kantong sebanyak 3,72 gram," jelasnya. Operasi kemudian sasar rumah pelaku. Di mana, hasil pengembangan ditemukan satu satu unit timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirex, tiga pak plastik klip kosong, sendok plastik, korek api. Batang bukti lainnya turut disita, yakni satu unit handphone merek Vivo Y02T warna ungu. Selain itu, dari saku tersangka turut disita uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba