Konstotusi

Sorotan terbaru dari Tag # Konstotusi

Amandemen UUD 1945: Demensia Konstitusi Opini
Opini
6 jam yang lalu

Amandemen UUD 1945: Demensia Konstitusi

"Menambah, mengubah, menghapus, mengganti, melupakan jiwa dan jati diri bangsa"  Oleh: Agung Marsudi katakabar.com - Amandemen UUD 1945 (1999‑2002) lahir sebagai jawaban kemarahan atas krisis kekuasaan Orde Baru: Hasrat melengserkan Pak Harto, membatasi kekuasaan presiden, memisahkan kekuasaan lembaga, menjamin hak asasi manusia, dan membuka ruang demokrasi. Namun setelah lebih dari dua puluh lima tahun berjalan, hampir sesuai Orde Baru, agenda reformasi untuk memberantas KKN gagal, justru praktiknya makin menggurita, haluan negara dihilangkan, tata kelola negara tak punya arah, lalu muncul pertanyaan mendasar: apakah perubahan‑perubahan yang dilakukan justru melahirkan “Demensia Konstitusi” - yaitu hilangnya ingatan, kehilangan arah, dan lupa pada akar serta tujuan asli bangsa, di tengah terlalu banyak aturan baru yang saling bertabrakan atau kosong makna? Catatan ini tulisan melawan lupa, membaca latar belakang, tujuan semula, gejala‑gejala “demensia”, agar konstitusi asli tetap hidup dan berakar kuat. Latar Belakang UUD 1945 lahir dalam goncangan perang kemerdekaan-disusun dengan semangat darurat namun penuh kejernihan cita‑cita: mendirikan negara yang melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pembukaan UUD 1945 adalah “jiwa yang tersirat namun mengatur seluruh yang tersurat”; pasal‑pasal adalah “tubuh yang melaksanakan jiwa tersebut.” Selama Orde Baru, UUD 1945 seperti dibekukan maknanya: dipahami sekaligus dijadikan alat pembenar kekuasaan mutlak. Maka ketika Reformasi 1998 meledak, tuntutan paling lantang adalah: “Ubah UUD‑nya, supaya tidak ada lagi kekuasaan yang tak terbatas!” Antara tahun 1999-2002, MPR RI-di bawah kepemimpinan Amien Rais memberi karpet merah amandemen dan melalui empat gelombang sidang—berhasil menyelesaikan amandemen menyeluruh: mengubah hampir seluruh pasal, menyusun sistem pembagian kekuasaan, menambahkan bab HAM, menghapus bab DPA hingga mengubah cara memilih presiden. Namun dua dekade berlalu, muncul kegelisahan yang makin terasa: banyak pasal sudah berubah, banyak aturan baru lahir-tapi apakah rakyat masih paham dan merasa makin dekat dengan jiwa UUD 1945? Atau justru sebaliknya: makin banyak aturan, makin kabur arahnya, seperti orang yang lupa siapa dirinya? Kondisi inilah yang disebut “Demensia Konstitusi”: bukan lupa bahwa ada konstitusi-melainkan lupa untuk apa konstitusi itu dibuat, lupa pada kesepakatan dasar, lupa bagaimana hubungan satu bagian dengan bagian lain, dan lupa bahwa semua aturan itu harus berakar pada cita-cita luhur para pendiri bangsa. Demensia Konstitusi Secara sederhana, Demensia Konstitusi adalah keadaan di mana teks Konstitusi makin bertambah dan makin rinci-namun makna, kesatuan jiwa, serta keterkaitannya dengan tujuan bernegara makin hilang, terpotong‑potong, atau saling bertentangan; sehingga Konstitusi hanya menjadi kumpulan aturan yang dihafal, diperdebatkan, tapi tidak lagi dipahami dan dihayati sebagai satu kesatuan cita‑cita bangsa. Pasal‑pasal bertambah banyak tapi makin umum dan berbelit, sehingga memerlukan banyak undang‑undang pelaksana yang kadang malah mengubah makna aslinya. Lupa sejarah dan alasan mengapa kalimat itu ditulis, sehingga harus diubah atau diartikan sesuka kepentingan masa kini. Semua pihak mengutip UUD tapi masing‑masing mengartikan sesuka dirinya, seolah‑olah Konstitusi tidak punya satu kesatuan jiwa. Dampaknya rakyat makin sulit memahami—merasa ini urusan ahli hukum saja, bukan milik dan tanggung jawab setiap warga negara. Semua pihak tahu: Pembukaan UUD 1945 tidak diubah sekalipun. Sebab di sanalah tersimpan jiwa, tujuan, dasar falsafah, dan identitas bangsa—yang tidak boleh diubah oleh siapa pun, kapan pun, dengan alasan apa pun. Sehingga, seluruh perubahan pasal wajib selaras dan tidak boleh bertentangan dengan Pembukaan. Ini adalah “ingatan utama” bangsa -dan justru inilah yang makin sering terlupa atau diabaikan belakangan ini. Amandemen seperti proyek dikejar target. Pasal-pasal dalam UUD diartikan secara teknis, lupa secara filosofis. Semakin rinci aturannya, semakin banyak yang melihat hurufnya tapi lupa maknanya; Konstitusi diperlakukan seperti buku tata tertib sekolah-bukan seperti janji suci berdirinya satu bangsa. ​ Generasi berganti, ingatan berganti. Kepentingan sering lebih kuat dari kesepakatan. Sayangnya, kesepakatan itu adalah permufakatan partai-partai politik yang haus kekuasaan. Jangan lupa, dua dekade lebih, konsep bernegara bangsa yang luhur itu telah dirusak oleh reformasi, praktik demokrasi zombi.