Binjai, Katakabar – Pengelolaan dana kelurahan di Kota Binjai senilai lebih dari Rp8 miliar menjadi sorotan auditor. 

Dana yang direalisasikan melalui kecamatan itu disebut tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan memadai.

Dalam laporan pemeriksaan disebutkan, dana kelurahan seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana-prasarana dan pemberdayaan masyarakat sesuai Permendagri Nomor 130 Tahun 2018.

Namun auditor menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaannya.

Selain belum adanya pedoman umum pengelolaan dana kelurahan dari Pemerintah Kota Binjai, auditor juga menyoroti tidak rincinya alokasi anggaran tiap kelurahan dalam dokumen anggaran kecamatan.