Pinggir, katakabar.com - Seorang warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis, inisial RR umur 55 tahun terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis.

Ia ditangkap tim opsnal Satuan Resersw Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis lantaran timbun Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar, Senin sore kemarin di bilangan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Kecamatan Pinggir.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala didampingi Kanit Tipidter, Iptu Dodi Ripo Saputra lewat siaran persnya kepad wartawan, pada Senin (22/1) mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak subsidi jenis Bio Solar berkat informasi dari masyarakat yang diterima tim opsnal, Senin sekitar pukul 14.00 WIB, di seputaran Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar,

Begitu dapat informasi, tim gabungan Satreskrim Unit tipiter dan Opsnal BKO 125 Duri Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WIB melakukan kroscek terkait kebenaran informasi, dan menemukan 1 satu unit mobil merk toyota kijang hitam BK 1668 XT dengan tangki standar yang dirombak bagian bawah tangki dengan menggunakan baut untuk mengeluarkan BBM Solar yang ada didalam tangki.

Selain itu, kata AKP Gian, ditemukan satu buah ember yang berisikan minyak solar dan satu buah corong yang berada di bawah tangki mobil tersebut. Di samping mobil tersebut ditemukan delapan jeregen berisikan minyak bio solar dengan volume 33 liter dan empat jerigen berisikan minyak solar dengan volume 33 liter dipajang didepan warung, dan dua buah selang ditemukan dism samping mobil.

"Saat dilakukan penggeledahan mobil, ditemukan di dalam mobil tangki penggunaan BBM telah diperbarui dengan menggunakan dua buah jerigen dapat di dalam kabin," jelasnya.

Lantaran perbuatan tersebut, sebut AKP Gian, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kepada pelaku diterapkan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Bomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang," tandasnya.