Siak, katakabar.com - Pengamat Ekonomi Universitas Riau (UNRI) Dahlan Tampubolon mengeritik keberadaan sejumlah pejabat eselon II Pemkab Siak di Koperasi Sentra Madani.
Sedikitnya ada empat pejabat Siak masuk dalam anggota koperasi yang memili lahan sawit seluas 298.10 hektar di wilayah Kecamatan Koto Gasib tersebut.
Berita Terkait: Dugaan 'Operasi Politik' Pengelolaan Sawit Koperasi Sentra Madani Siak
Mereka yakni; Asisten II Setdakab Siak Heriyanto, Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni, Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto, dan Kepala Disperindag Siak Tengku Musa.
Menurut Dahlan keberadaan para pejabat tersebut di tubuh koperasi menimbulkan persepsi publik tentang konflik kepentingan.
"Keanggotaan pejabat pemerintah dalam koperasi bukan sesuatu yang otomatis dilarang. Namun dalam perspektif good governance, yang perlu diperhatikan bukan legalitas keanggotaan itu sendiri, melainkan konflik kepentingan yang menyertainya," kata Dahlan saat berbincang dengan katakabar.com, Selasa (25/8).
Berita Terkait: Punya Kebun Sawit 298.10 Hektar, Koperasi di Siak Hanya Terima Rp150 Juta per Bulan Dari PT KTU
Konsep principal-agent theory menjelaskan, kata Dahlan, pejabat publik adalah agen yang bekerja atas mandat masyarakat sebagai prinsipal.
Maksudnya, lanjut Dahlan, kepentingan ekonomi pribadi berpotensi memengaruhi objektivitas keputusan. Karena itu harus dikelola secara hati-hati.
Kemudian, Dahlan berujar bahwa konflik kepentingan tidak hanya berbentuk konflik aktual, tetapi juga konflik potensial dan konflik persepsi.
Pejabat Siak Jadi Anggota Koperasi Sentra Madani, Pengamat Beri Catatan Menohok
Diskusi pembaca untuk berita ini