Langkat, katakabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat menangkap tujuh orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Suka Mulya, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Ketujuh terduga pelaku masing-masing berinisial DA (29), MHP (19), MTH (21), MASK (26), MDH (25), MFI (19), dan MD (30). Mereka diamankan personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat pada Kamis tanggal 20 Agustus 2026 di empat lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, kasus tersebut berawal dari aksi curas pada Sabtu tanggal 4 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Suka Mulya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24,8 juta.
“Pengungkapan bermula setelah kami memperoleh informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” kata Ghulam, Selasa (25/8/2026).
Tujuh Terduga Pelaku Curas di Langkat Ditangkap, Dua Sajam dan Dua Scoopy Diamankan
Diskusi pembaca untuk berita ini