Dita Laporkan Kasus ke Polisi dan OJK

Selain mengajukan gugatan perdata, Dita dilaporkan telah membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara pada 21 Oktober 2026 dengan nomor STTLP/B/1792/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Pihak konsumen juga mengadukan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Lembaga Pembela Konsumen Negeri (LPKN) Kota Medan.

Pengaduan itu meminta penelusuran terhadap prosedur penagihan, keterlibatan perusahaan jasa penagihan, serta pertanggungjawaban perusahaan pembiayaan atas keberadaan kendaraan.

LPKN turut meminta OJK memeriksa dugaan pelanggaran perlindungan konsumen sesuai kewenangannya. Permintaan tersebut merupakan bagian dari pengaduan dan belum menjadi keputusan resmi regulator.