Medan, katakabar.com – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) digugat perdata oleh Dita Permata Asih Sinaga terkait penarikan mobil Toyota Yaris. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp303,33 juta itu dijadwalkan memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 17 November 2026.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1173/Pdt.G/2026/PN Mdn. Gugatan turut ditujukan kepada WOM Finance Cabang Medan 2 dan PT Komando Tidar Jaya.
Kuasa hukum penggugat dari Law Firm Julheri Sinaga, SH & Rekan, Sofyan Syahputra, SH, membenarkan jadwal persidangan tersebut.
Menurut Sofyan, pengadilan telah menyampaikan panggilan sidang kepada para pihak. Ia berharap seluruh tergugat hadir agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
WOM Finance Digugat Rp303 Juta, Sidang Perdana di PN Medan Digelar 17 November 2026
Diskusi pembaca untuk berita ini