Bathin Solapan, katakabar.com - Narkotika jenis sabu antarkan dua orang warga Sebangar, masing-masing bernama DB 20 tahun, dan JS 29 tahun ke penjara Polsek Mandau.

Tim opsnal Polsek Mandau meringkus kedua pelaku Selasa (13/10) sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan  Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 10 Kulim Desa Sebangar.

Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, dteruskan Humas Polsek Mandau, Aiptu Irfani, lewat siaran pers Selasa malam, mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi adanya adanya penyalahgunaan barang haram tersebut di Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 10 Kulim Desa Sebangar, Kecamaran Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/10) sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah tim opsnal Polsek Mandau terima informasi, ujar Aiptu Irfani,  menuju ke lokasi. Tiba di tempat tersebut tim mengamankan satu orang bernama DB ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan rincian satu pack narkotika jenis sabu didapat di tangan sebelah tangan dan satu pack narkotika jenis sabu didapat di dalam dompet pelaku
"Dari keterangan DB narkotika jenis sabu tersebut didapat dari JS. Dari nyanyian tersebut tim  melakukan pengembangan langsung menuju ke tempat, dan tim berhasil mengamankan JS di Jalan Duri-Dumai kilometer 10 Kilang Kayu meja Bliyar Kulim, Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, sambung Aiptu Irfani, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku sementara ini disangkakan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 tentang penyesuaian pidana," sebutnya.