Mandau, katakabar.com - Lantaran cuitan pengedar sabu bernama RK 30 tahun membikin dua sejawat inisial IN 34 tahun dan AK 26 tahun masuk ke dalam bui Polsek Mandau, Polres Bengkalis di mana sabu dan ganja barang bukti.
Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran pers, Jumat (28/8) malam, mengatakan Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengembangan dari keterangan pelaku RK. Ia mengakui narkotika jenis sabu dan ganja dari IN.
Berdasarkan itu, kata Betty, Tim Opsnal Polsek Mandau dapat informasi terduga pelaku IN sedang berada di rumah Jalan
Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Tim Opsnal langsung menuju ke Jalan Bathin Betuah, tiba di tempat tersebut petugas polisimengamankan dua orang bernama IN dan AK, dan didapatkan 6 paket Narkotika jenis sabu dan satu narkotika jenis ganja dengan rincian dua paket besar narkotika jenis sabu, empat paket kecil narkotika jenis sabu, dan satu paket narkotika jenis ganja didapat di dalam tas IN, serta satu paket narkotika jenis sabu didapat di dalam tas AK. Dari pengakuan tersangka barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari RO (Dalam Lapas)," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, ucap Betty, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 JO Pasal 111 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana," tambahnya.
Lantaran Nyanyian RK Dua Sejawat Masuk Bui Polsek Mandau Sabu dan Ganja dari Lapas
Diskusi pembaca untuk berita ini