Menurut Dahlan, standar etika pemerintahan modern menuntut pejabat tidak hanya menghindari penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga aktif menjaga kepercayaan publik lewat transparansi dan deklarasi kepentingan ekonomi yang berpotensi menimbulkan persepsi bias.

"Dalam kasus pejabat eselon II yang menjadi anggota koperasi pengelola aset bernilai besar, persoalan terbesarnya mungkin bukan keuntungan langsung yang bisa dibuktikan, melainkan persepsi publik bahwa posisi jabatan dapat memberi akses atau keuntungan tertentu," kata Dahlan.