Belgia, katakabar.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto bersama Deputy Prime Minister - Minister of Plantation and Commodities of Malaysia, Dato’ Sri Haji Fadillah Bin Haji Yusof sampaikan concern yang serius dan ketidaksetujuan kepada Uni Eropa (UE) atas tindakan diskriminasi kelapa sawit melalui EU Deforestation- Free Regulation (EUDR) yang dikeluarkan pada 16 Mei 2023 lalu, di acara jamuan makan malam dengan perwakilan Civil Society Organisations (CSOs) dan Non-Governmental Organisations (NGOs) pada 30 Mei 2023 di Brussels-Belgia, pada Selasa (30/5) lalu.

“Implementasi EUDR jelas melukai dan merugikan komoditas perkebunan dan kehutanan yang begitu penting buat kami, seperti kakao, kopi, karet, produk kayu dan minyak sawit,” tegas Airlangga seperti dilansir dari laman www.ekon.go.id pada Jumat (2/6).

Kebijakan tersebut seperti mengecilkan semua upaya Indonesia yang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan menyangkut isu perubahan iklim hingga perlindungan biodiversity sesuai dengan kesepakatan, perjanjian dan konvensi multilateral, seperti Paris Agreement.

“Negara anggota CPOPC secara ketat sudah mengimplementasikan berbagai kebijakan di bidang konservasi hutan. Bahkan level deforestasi di Indonesia turun 75 persen periode 2019-2020. Tidak cuma itu, Indonesia sukses mengurangi wilayah yang terdampak kebakaran hutan menjadi 91,84 persen,” kata Menko Bidang Perekonomian.

Di kesempatan sama, Indonesia kembali menyerukan agar kolaborasi antara negara anggota CPOPC dan saling pemahaman antara negara produsen dan konsumen perlu ditingkatkan. Indonesia meminta pengakuan dan pemahaman atas apa yang telah dilakukan dalam memproduksi palm oil secara berkelanjutan.

“Kami berpesan kepada Uni Eropa sudah sangat jelas, berikan kami pengakuan yang layak kami terima,” ujarnya.

Untuk itu, diminta kepada CSOs dan NGOs di Eropa yang hadir untuk bersama-sama secara aktif bersuara dan mempromosikan minyak sawit dalam skema yang obyektif, transparan, tidak diskriminatif, serta didukung oleh data dan informasi yang akurat, ter-update, dan terpercaya.

“Komitmen Indonesia memproduksi minyak sawit yang memenuhi persyaratan keberlanjutan serta cara kami menyelesaikan berbagai isu terkait deforestasi, perubahan iklim telah diketahui dan dijadikan contoh oleh berbagai organisasi internasional dan multilateral antara lain publikasi Bank Dunia Climate Development Report. Paling anyar telah menyatakan dan mengakui komitmen Indonesia untuk merealisasikan target iklim dan pengembangan kami,” sebutnya.

Sejalan dengan penjelasan Menko Bidang Perekonomian RI, Deputi PM Malaysia menegaskan terus mendukung upaya penanganan perubahan iklim dan penurunan deforestasi.

Disamping itu ditegaskan adanya produk No Palm Oil perlu dilawan dan peran dari CSO dan NGO untuk melawan kampanye negatif ini harus terus-menerus dilakukan secara konsisten.

Di sesi tanya jawab terungkap adanya keresahan yang dirasakan kalangan CSOs dan NGOs terkait dengan regulasi terbaru dari UE ini. Beberapa masukan atau pertanyaan yang disampaikan oleh kalangan CSOs dan NGOs, yakni perlu adanya kejelasan bentuk platform konsultasi yang nantinya dibentuk untuk mendukung penyusunan implementing regulation dari EUDR, sehingga lebih praktis dan less-bureaucratic serta tidak merugikan para petani smallholders.

Kalangan CSOs dan NGOs siap dukung Indonesia dalam menghadapi permasalahan regulasi EUDR dan turunannya. Hal ini mengingat keberadaan strategis kelapa sawit yang memberikan keuntungan bagi para petani smallholders.

"Sebenarnya Eropa sama sekali tidak dapat terbebas dari kelapa sawit."

Ketentuan utama EUDR yang berpotensi merugikan dan menyulitkan para petani smallholders termasuk penerapan geolocation plot lahan kelapa sawit dan country benchmarking system yang akan membagi negara dalam 3 kategori, yakni high risk, standard dan low risk. 

Soal benchmarking, Menko Bidang Perekonomian tegaskan lagi sebagai sesama negara anggota yang tunduk pada ketentuan hukum dan konvensi dan persetujuan internasional, ketentuan EUDR tersebut berpotensi menghambat akses pasar bagi komoditas yang menjadi target EUDR, yakni kopi, kakao, kayu, minyak sawit, dan karet. Tidak luput dari ketentuan ini adalah pemberian citra negatif akan diberikan kepada negara-negara yang digolongkan sebagai high risk.