Medan, katakabar.com– Fakta mengejutkan mencuat: aset Disnaker Sumut di Jalan Krakatau, Medan, telah dikuasai pihak ketiga sejak 2006 tanpa kontribusi sewa sepeser pun ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Padahal, jelas dalam Perda No. 7 Tahun 2022, aset daerah wajib dikelola resmi melalui BPKAD Sumut. Ironisnya, Kabid Aset BPKAD, H. Timur Tumanggor, bungkam meski berulang kali dimintai konfirmasi.

Kasus ini terungkap setelah temuan Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKASI). “Kita sudah tiga kali layangkan surat. Jika tak diindahkan, Satpol PP akan turun melakukan pengosongan,” tegas Kadisnaker Sumut, Ir Yuliani Siregar M.AP.

Pengelola lahan, Josep, mengaku hanya sanggup bayar Rp10 juta/tahun, sementara Disnaker mematok Rp40 juta. Dalihnya soal “kemanusiaan” justru ditertawakan BARAPAKASI.

“Puluhan tahun menikmati keuntungan dari aset negara tanpa setoran resmi. Mustahil tak ada oknum yang bermain,” sindir Direktur BARAPAKASI, Otti Batubara SH.

BARAPAKASI memastikan kasus ini akan dilaporkan ke Inspektorat Sumut dan Aparat Penegak Hukum.()