Deli Serdang, katakabar.com — Dugaan praktik kotor kembali mencuat dari sektor pertanian di Kabupaten Deli Serdang.
Seorang aparatur sipil negara (ASN) aktif yang disebut menjabat sebagai Kepala UPT Pertanian, MS, diduga kuat menjalankan bisnis ilegal pupuk bersubsidi secara diam-diam.
Ironisnya, kios yang dikelola Martin berada di luar wilayah tugas resminya, tepatnya di Dusun VI, Desa Palu Kurau. Kios ini disinyalir menjual pupuk bersubsidi dengan harga selangit, jauh dari ketentuan resmi pemerintah.
Padahal, pupuk subsidi dari negara seharusnya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per sak. Namun kenyataannya, warga mengaku harus merogoh kocek hingga Rp145.000 hingga Rp150.000 untuk mendapatkan satu sak pupuk. Lonjakan harga yang tidak masuk akal ini sangat menyulitkan para petani kecil.
“Saya cuma mampu beli setengah sak, harganya sudah keterlaluan. Itu kan seharusnya pupuk subsidi dari pemerintah,” keluh seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut pengakuan sejumlah warga, praktik ini bukanlah hal baru. Mereka menyebut kios tersebut sudah beroperasi sejak lama dan dikenal sebagai milik pribadi MA. Penjualan pupuk dilakukan secara terang-terangan, dengan penjagaan dari orang-orang lokal.
“Sudah lama itu kios dikenal milik Pak Martin,” ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Fakta ini tentu mencoreng nama baik ASN dan melecehkan amanah jabatan. Seorang pejabat yang seharusnya mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, justru dituding menjadi pelaku utama dalam penyelewengan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini membuka tabir kemungkinan adanya mafia pupuk di balik institusi pemerintahan.
Jika benar terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Petani yang seharusnya mendapat bantuan justru menjadi korban permainan harga oleh oknum tak bertanggung jawab.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten, Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejari Deli Serdang untuk segera bertindak.
Penyelidikan harus dilakukan menyeluruh, tanpa pandang bulu. Tak boleh ada impunitas bagi pelaku yang memperkaya diri di atas penderitaan rakyat.
Desakan juga mengarah pada Dinas Pertanian Deli Serdang dan Bupati dr. H. Ashari Tambunan, M.Ked(PD), Sp.PD, untuk mengambil sikap tegas dan transparan dalam menindak ASN yang terlibat dalam dugaan permainan kotor ini.
“Kalau ASN bisa bebas menjual pupuk dan menentukan harga sesuka hati, keadilan bagi petani tinggal mimpi,” tutur seorang petani muda dari Desa Palu Kurau dengan nada getir.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh jajaran pemerintahan di Deli Serdang. Skema subsidi yang dirancang untuk mensejahterakan petani tak boleh dirusak oleh segelintir oknum serakah. Pemerintah harus membersihkan institusi dari praktik curang yang merusak kepercayaan publik.
ASN Diduga Jadi Mafia Pupuk Bersubsidi di Deli Serdang, Petani Menjerit Harga Tembus Rp150 Ribu
Diskusi pembaca untuk berita ini