Palangkaraya, katakabar.com - Komoditas kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi salah satu penopang ekonomi utama. Tapi, kelapa sawit mesti dipastikan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Lantaran itu, beberapa aspek penting mesti diperhatikan secara serius.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni memberikan saran dan arahan harus fokus pada aspek legalitas lahan, kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar, pengembangan SDM petani, dukungan alih fungsi dan seritifikasi kelapa sawit penuhi syarat, serta koordinasi dan pengawasan untuk mencegah kebakaran lahan.
"Mesti fokus pada aspek legalitas lahan, kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar, pengembangan SDM petani, dukungan alih fungsi dan seritifikasi kelapa sawit penuhi syarat, serta koordinasi dan pengawasan untuk mencegah kebakaran lahan," kata Sri Workshop Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB), di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, pekan kedua Januari 2024 lalu, dilansir pada Jumat (12/1) siang.
Menurur Sri, pertama-tama penting pendataan dan penyelesaian aspek legalitas lahan, khususnya lahan-lahan pekebun swadaya maupun lahan perusahaan yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan. Begitupun aspek kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar perlu diperhatikan dengan melakukan pendataan dan penyelesaiannya.
“Sejalan dengan itu, sosialisasi peraturan di antara para pihak sangat penting untuk terciptanya perkebunan yang berkelanjutan, terutama mempertimbangkan pengaduan masyarakat terhadap pembangunan kebun yang belum sesuai dengan ketentuan seluas 20 persen dari perizinan perusahaan,” jelasnya.
Selain itu, terang Sri, mempertegas perlunya peningkatan dan pengembangan SDM petani, serta bantuan sarana dan prasarana bagi para petani.
"Komoditas kelapa sawit yang berkelanjutan mesti dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik dari segi dukungan ketersediaan pangan maupun serifikasi kelapa sawit," ucapnya.
Untuk memastikan hal tersebut tercapai, lanjut Sri, para pekebun dan lembaga pekebun harus memenuhi persyaratan sertifikasi yang diperlukan.
Selanjutnya, koordinasi antara berbagai pihak sangat penting dalam menjaga aspek sosial dan teknis dari perkebunan kelapa sawit. Organisme Penganggu Tumbuhan Tanaman Perkebunan harus memantau komoditas kelapa sawit di lahan kebun swadaya dan tanaman kelapa dalam di lahan kebun swadaya, terutama pada lahan food state.
“Terakhir, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan melalui kegiatan kesiapsiagaan dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun bagi para pekebun swadaya dan perusahaan perkebunan,” tuturnya.
Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan, Adi Soeseno melapaorkan, workshop ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dan capaian pelaksanaan RAD PKSB hingga saat ini dan hal-hal yang berkaitan dengan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil (RKP DBH) kelapa sawit, sesuai amanat dalam Pergub 53 tahun 2020 tentang RAD PKSB Kalteng tahun 2020-2024.
“Semua pihak harus bekerja sama dan saling mendukung untuk memastikan bahwa tujuan RAD PKSB dapat dicapai secara maksimal. Melalui cara ini, produksi kelapa sawit di Kalimantan Tengah bakal terus meningkat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” sebutnya.
Bangun Komoditas Kelapa Sawit Berkelanjutan, Ini Mesti Dilakukan di Kalteng
Diskusi pembaca untuk berita ini