Jakarta, katakabar.com - Setelah diterbitkannya pembaruan daftar aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan Bappebti No.1 tahun 2025 pada 9 Januari 2025, Bittime, membagikan tanggapannya selaku salah satu platform perdagangan aset kripto teregulasi di Indonesia.
Sesuai komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan menciptakan ekosistem kripto yang aman di Indonesia, Bittime memandang pembaruan daftar aset kripto ini sebagai upaya positif untuk meningkatkan legitimasi industri kripto di mata publik dan investor.
Chief Marketing Officer (CMO) Bititme, Immanuel Giras Pasopati menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung setiap kebijakan yang diterapkan oleh regulator. Dalam hal ini, Bittime telah mengambil langkah pemberhentian perdagangan beberapa jenis aset kripto yang tidak termasuk dalam daftar whitelist terbaru Bappebti.
“Kami memahami pentingnya pembaruan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan terstruktur di Indonesia. Oleh karena itu, kami telah menerapkan penyesuaian terkait daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Bittime,” ujar Giras.
Ditegaskan Giras, seluruh aset pengguna yang terdampak tetap aman di Bittime dan dapat ditarik (withdraw) hingga 30 hari setelah tanggal penghentian perdagangan aset, tersebut. Sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan oleh peraturan terkait.
Tentu pembaruan tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari banyak pihak, mengingat saat ini industri kripto dalam masa transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan digital, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.
Merujuk pada hal tersebut, Giras menuturkan, pihaknya memastikan dukungan terhadap pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
"Untuk itu, Bittime akan terus menghadirkan layanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, dan menjamin keamanan, transparansi, serta keberlangsungan platformnya," jelasnya.
Langkah ini menegaskan komitmen Bittime untuk selalu beroperasi sesuai dengan kerangka hukum di Indonesia. Bittime mengajak setiap pihak untuk mendukung sekaligus memberikan pandangan terukur, terkait kebijakan yang dibentuk dengan tujuan memajukan industri kripto Indonesia.
“Kami berharap kedepan setiap kebijakan yang dibuat melibatkan seluruh stakeholder sebelum ditetapkan. Hal ini kami yakini bisa membuat industri aset kripto Indonesia tumbuh dengan lebih pesat,” imbuhnya.
Guna menghadirkan pengalaman perdagangan aset kripto yang aman dan sesuai dengan regulasi bagi semua pengguna, Bittime menjamin semua transaksi di platform berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia dan senantiasa berusaha memberikan sistem keamanan terbaik bagi seluruh pengguna.
Disclaimer
Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.
Kontak: Efma Pasangka PR & Marketing Communication Manager Email: efma@bittime.com Phone: +62 852 9363 5975
Dampak Nyata LindungiHutan Tanam 978.000 Pohon di Indonesia
Semarang, katakabar.com - LindungiHutan, startup yang bergerak di bidang konservasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal, terus memberikan kontribusi dalam misi menjaga keberlanjutan di Indonesia.
Mereka berkolaborasi dengan masyarakat lokal untuk memperluas dampak dan manfaat dari aktivitas yang telah dilakukan seperti aksi penanaman pohon.
Didirikan pada 2016 silam, Lindungi Hutan ingin menciptakan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan. Dengan slogan “Bersama Menghijaukan Indonesia”, mereka mengajak individu, komunitas, hingga perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya nyata menyelamatkan ekosistem hutan yang kian terancam.
Dengan tujuan untuk melindungi dan merehabilitasi area hutan kritis, memberikan dukungan kepada masyarakat yang bergantung pada hutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang pentingnya menjaga lingkungan melalui kampanye.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Upaya kolektif Lindungi Hutan telah menghasilkan dampak signifikan yang dapat diukur. Hingga saat ini, mereka telah berhasil menanam lebih dari 978.000 pohon di Indonesia.
Total estimasi serapan karbon yang telah dihasilkan sebesar 48.900 ton Co2eq. Mereka juga melibatkan lebih dari 120 mitra petani di 40 lokasi penanaman.
Salah satu lokasi yang bekerja sama dengan LindungiHutan adalah Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Pulau ini memiliki keindahan alam yang luar biasa dan menjadi destinasi wisata menarik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara.
Kolaborasi LindungiHutan bersama perusahaan atau bahkan individu berhasil mencapai 35.000 pohon tertanam untuk menyelamatkan ekosistem pantai dari abrasi.
"LindungiHutan membantu dalam mencegah kerusakan alam dan menjaga keberlanjutan," ujar Edi, penggerak LindungiHutan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.
Keberhasilan konservasi lingkungan bisa dicapai melalui kerja sama semua pihak. Oleh karena itu, LindungiHutan ini mengajak masyarakat untuk terlibat bersama dalam pelestarian hutan.
Kontak: Intan Widianti Kartika Putri B2B Partnership Manager kartika@lindungihutan.com +62 823-2901-5769 Jl. Lempongsari 1 No. 405, Lempongsari, Gajah Mungkur, Kota Semarang 50231 Website: https://lindungihutan.com/
Bappebti Lakukan Pembaruan Daftar Aset Kripto, Ini Respon Bittime
Diskusi pembaca untuk berita ini