Pekanbaru, katakabar.com - Seluruh wajib pajak (WP) diimbau untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ini diungkapkan Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan, Rabu (27/3).
"Wajib pajak dihimbau untuk dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun 2023 baik orang pribadi maupun badan," kata dia.
Dia menyebutkan, bahwa batas waktu penyampaian SPT tahunan ini akan berkahir pada 31 Maret 2024 untuk WP pribadi dan 30 April untuk WP badan.
"Wajib Pajak dapat melaporkan SPT tahunan dengan e-filling melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account/login yang bisa diakses kapanpun dan dimanapun," ungkapnya.
Dia mengatakan, eampai dengan 27 Maret 2024, telah terkumpul 266.167 SPT yang terdiri dari 3.928 SPT Wajib Pajak Badan, 232.363 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan 29.877 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan.
Berakhir 31 Maret, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor SPT
Diskusi pembaca untuk berita ini