Binjai, katakabar.com - Sekda Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, mengikuti sosialisasi virtual Permen PANRB No. 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit, Rabu (4/1).

 Langkah ini bertujuan memperkuat kualitas birokrasi dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemko Binjai.

Wamen PANRB Purwadi Arianto menegaskan sistem merit harus berdampak nyata pada kinerja organisasi, bukan hanya formalitas dokumen.

Menciptakan aparatur yang berintegritas, profesional, netral, serta bebas dari intervensi politik dan KKN.

Pengelolaan SDM wajib berbasis pada kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan moralitas (sesuai UU No. 20 Tahun 2023).
8 Aspek Integrasi Sistem Merit.

Pemerintah kini fokus pada penguatan delapan aspek yang saling terintegrasi:
Perencanaan kebutuhan & Pengadaan.
Pengembangan kompetensi.

Pola karier, promosi, dan mutasi.Digitalisasi manajemen ASN.

"Tantangan ke depan adalah membangun kepercayaan publik. Sistem merit harus sejalan dengan manajemen talenta untuk memastikan suksesi jabatan diisi oleh talenta terbaik," ujar Deputi SDM Aparatur, Aba Subagja.

Tingkat kematangan (maturity) sistem merit kini diukur melalui tiga level.

Ketersediaan, Kualitas, dan Pemanfaatan, yang didukung oleh survei kepuasan serta keterikatan ASN.

Hadir mendampingi kegiatan sosialisasi, Kepala BKPSDM Rahmad Fauzi Salim, Kabag Hukum Muhammad Iqbal, dan Kabag Orta Salmadeni.*