Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Indragiri Hulu, Riau borgol seorang pelaku pengedar sabu-sabu dikediamannya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, sekitar pukul 18:00 WIB, Rabu (15/1).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menceritakan, tersangka diamankan personel berinisial AS alias Sunari 34 tahun dari hasil penyelidikan intensif atas informasi masyarakat.
"Dari hasil interogasi pelaku rupanya mantan sekuriti PT Arvena yang baru dua bulan berhenti, dan infonya diduga baru mulai menjalankan bisnis haram tersebut," ujarnya.
Menurutnya, kasus ini menguap bermula saat anggota mendapat laporan masyarakat di desanya kerap terjadi transaksi narkoba. Setelah diselidiki, personel unit Reskrim Polsek Batang Cenaku tangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti sebanyak 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 21,44 gram.
Selain itu, handphone merk Vivo dan sedotan plastik sebagai alat penyedot sabu serta tisu digunakan untuk membungkus barang haram itu.
"Semua barang bukti ditemukan di dapur rumah tersangka, tergantung di Rak Piring," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka berperan sebagai pemilik, penyimpan, sekaligus penjual narkotika jenis sabu," terangnya.
Untuk itu, serunya, kami imbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan segera lapor.
Bisnis Sabu, Reskrim Polsek Batang Cenaku Ciduk Eks Sekuriti Korporasi Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini