Medan, katakabar.com - Sukma Rizkyanti Hasibuan (25) kembali memperjuangkan haknya. Usai dinyatakan bebas dari tuduhan pidana, ia kini menuntut pesangon yang tak kunjung dibayar oleh Apotek Istana, tempatnya dulu bekerja.
Sukma sebelumnya dipecat karena dituduh lalai saat bekerja. Namun, semua dakwaan terhadapnya gugur. Mahkamah Agung menyatakan dia tidak bersalah secara hukum.
Tak berhenti di sana, Sukma menggugat pemecatan sepihak ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menang. MA menguatkan putusan PHI agar Apotek Istana membayar hak-haknya. Sayangnya, putusan itu tak diindahkan.
Meski sudah mendapat surat teguran resmi (aanmaning) dari PN Medan, pihak Apotek tetap mangkir.
LBH Medan: Ada Dugaan Tindak Pidana dan Pelanggaran HAM
Didampingi LBH Medan, Sukma melaLBJ porkan pimpinan Apotek Istana ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan. Laporan itu tercatat pada 2 Juni 2023.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai sikap Apotek Istana sebagai bentuk pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Negara sudah memutuskan lewat pengadilan. Tapi pelaku usaha bertindak seolah kebal hukum,” tegasnya.
Irvan menyebut pelaku dapat dijerat dengan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Upaya konfirmasi kepada pihak Apotek Istana tidak membuahkan hasil. Saat didatangi ke lokasi, seorang pria menyebut urusan hukum diserahkan ke pengacara, namun enggan menyebutkan siapa.
Bos Apotek Istana Dilaporkan ke Polisi Tak Bayar Pesangon Meski Sudah Kalah di Pengadilan
Diskusi pembaca untuk berita ini