Medan, katakabar.com - Cukup mengejutkan! Pasca keluarnya Bobby Nasution dari jabatan Walikota Medan, sejumlah penyimpangan terungkap dalam proyek infrastruktur di pusat kota Provinsi Sumatera Utara. 

Penyimpangan ini terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk tahun Anggaran 2024.

Audit menyeluruh yang dilakukan BPK mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam proyek-proyek yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK). 

Temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, yang menarik sorotan dan kritikan publik terhadap kepemimpinan Bobby Nasution selama lima tahun menjabat sebagai Walikota Medan dari 2021 hingga 2025.

Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (BARAPAKASI), Otti Batubara, mengungkapkan bahwa audit dilakukan secara menyeluruh, melibatkan pemeriksaan dokumen kontrak, dokumen pendukung, pengecekan lapangan, dan pengujian laboratorium. 

Hasil audit tersebut mengungkap ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan kekurangan volume pekerjaan pada beberapa proyek.

Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada lima paket pekerjaan peningkatan saluran drainase dengan kerugian mencapai Rp1,04 miliar. 

Proyek-proyek ini tersebar di lokasi strategis, termasuk sistem Drainase Kolektor Luar di sekitar Stadion Teladan, yang menjadi pusat perhatian karena vitalitas lokasinya.

Peningkatan Saluran Drainase dilakukan di berbagai lokasi seperti Jl. Sutomo – Jl. HM Yamin, Jl. Bahagia By Pass, Jl. Brigjen Katamso (Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor), Jl. Wahid Hasyim, dan Jl. Sei Mencirim. 

Kondisi infrastruktur di jalan-jalan ini berdampak langsung pada kehidupan warga Medan setelah kepemimpinan Bobby Nasution yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara termuda di Indonesia.

BPK juga menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 13 paket pekerjaan pemeliharaan jalan dan rehabilitasi trotoar, dengan potensi kerugian mencapai Rp296 juta. 

Temuan lainnya adalah kelebihan pembayaran sebesar Rp2,43 miliar karena penyusunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada item pekerjaan cover u-ditch yang tidak didasarkan pada data yang memadai.

Plt Kepala Dinas SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, menyatakan bahwa semua temuan BPK tahun 2024 telah ditindaklanjuti. Publik tentu menantikan transparansi penuh dari pihak Dinas SDABMBK Kota Medan terkait temuan ini.

Kepercayaan masyarakat pada pengelolaan keuangan daerah sangat penting, dan kasus ini menjadi pengingat akan perlunya pengawasan ketat dan akuntabilitas tinggi dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur. 

Semoga janji transparansi dari Plt Kadis SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, segera terealisasi untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat Kota Medan.()