Deli Serdang, katakabar.com – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat, kali ini di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Lembaga Pemerhati Korupsi (LPK) Sidik Perkara mengungkap satu perusahaan, CV Arif Sukses Jaya Lestari, ditunjuk mengerjakan tujuh paket proyek konstruksi sekaligus hanya dalam kurun satu bulan.

Seluruh proyek itu menggunakan skema pengadaan langsung—metode yang dikenal minim transparansi dan rawan manipulasi. Nilai tiap proyek berkisar ratusan juta rupiah, dengan total anggaran yang diborong perusahaan tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

“Kami menduga kuat penunjukan penyedia proyek ini sudah direkayasa sejak awal. CV yang sama menangani tujuh paket sekaligus dalam waktu bersamaan, jelas menabrak aturan,” ujar Direktur Eksekutif LPK Sidik Perkara, Agus Edi Harahap.

Menurut Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021, penyedia skala kecil hanya boleh menangani maksimal lima paket dalam satu waktu. Pelanggaran ini berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk pasal-pasal dalam UU Tipikor, KUHP, dan UU Persaingan Usaha.

Daftar Proyek yang Dikerjakan CV Arif Sukses Jaya Lestari:

Paket Kode 5417549 – Rp161,6 juta

PKBM Mandiri Cerdas Muslimat Beringin – Rp106 juta

SDN 106152 Tandem Hilir I – Rp126,2 juta

SDN 106789 Tanjung Gusta – Rp164,1 juta

SDN 106828 Sumberjo – Rp102,7 juta

SDN 101903 Bakaran Batu – Rp199,8 juta

SDN 104241 Syahmad & PAUD PKBM Uqasyah – Rp196,9 juta

Semua kontrak ditandatangani pada Juni 2023, memunculkan dugaan proyek sudah "diatur" sejak awal.

Celakanya, Skema Pengadaan Langsung Rentan Disalahgunakan

Agus Edi menyebut, ada lima celah utama yang membuat pengadaan langsung rentan diselewengkan:

Tanpa kompetisi harga atau kualitas.

Rawan kolusi antara pejabat dan penyedia.

Minim transparansi, sulit diawasi publik.

Potensi gratifikasi atau suap.

Intervensi kepentingan politik atau balas jasa.

“Pengadaan langsung itu seperti memberi cek kosong pada oknum tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum Menguat

Selain melanggar aturan administratif, kasus ini juga disorot sebagai pelanggaran pidana. LPK Sidik Perkara menyebut sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar, mulai dari Peraturan LKPP, UU Tipikor, hingga UU Persaingan Usaha.

Jika terbukti, para pihak yang terlibat bisa dijerat pidana, termasuk hukuman penjara.

Dinas Pendidikan Bungkam, Publik Menanti Jawaban

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Yudy Hilmawan, dan Kabid Pembangunan SD, Samsuar Sinaga, tidak mendapat respons. Keengganan memberi klarifikasi justru memperkuat dugaan adanya praktik tak transparan dalam proses pengadaan.

Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan KPK, untuk membuka tabir dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ini.

“Ini bukan hanya pelanggaran teknis. Ini soal keadilan dan masa depan anak-anak kita,” tegas Agus Edi.()