Medan, katakabar.com - Saat publik menunggu pengusutan dugaan korupsi di tubuh PT Pupuk Indonesia, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) justru menggelar penyuluhan hukum di kantor PT Pupuk Indonesia Regional 1A, Medan.
Acara di Jalan Gajah Mada itu diikuti jajaran manajemen, distributor, dan agen pupuk subsidi. Kejati menegaskan kegiatan ini sebagai upaya pencegahan penyimpangan distribusi pupuk sekaligus mendukung program ketahanan pangan.
“Penerangan hukum ini bertujuan meminimalisir pelanggaran dalam penyaluran pupuk subsidi agar tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran,” ujar PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhamad Husairi.
Selain soal pencegahan korupsi, narasumber dari Kejati juga mengingatkan peserta tentang literasi digital. Warga diminta bijak bermedia sosial, mengingat banyak kasus hukum muncul akibat ketidaktahuan terhadap regulasi dunia maya.
Meski begitu, saat ditanya terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dugaan kerugian negara Rp8,3 triliun, pihak Kejati mengaku belum menerima laporan detail. “Belum monitor, bang. Kegiatan ini murni dukungan untuk ketahanan pangan,” tegas Husairi.
Di sisi lain, desakan agar dugaan korupsi diusut justru semakin kencang. GMNI Sumut bersama KAMMI Sumut telah melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sumut pada Senin (16/6/2025), dilansir dari mistar.
Ketua KAMMI Sumut, Wira Putra, menyebut catatan BPK menunjukkan potensi pemborosan subsidi pupuk Rp2,92 triliun sepanjang 2020–2022, dengan alokasi terbesar untuk urea subsidi senilai Rp2,83 triliun.
Senada, Ketua GMNI Sumut, Armando Sitompul, menuntut pencopotan Wakil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia yang sebelumnya menjabat Direktur Pemasaran periode 2020–2022.
Massa kala itu juga berencana mendatangi kantor PT Pupuk Indonesia Regional Sumbagut di Medan untuk menuntut pertanggungjawaban langsung.
Kasus dugaan korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. "Perkara Pupuk juga ini mungkin sudah masuk di PLPM," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (21/3/2025), dilansir netral.co.id, kemarin. **
Di Tengah Sorotan Korupsi Triliunan, Kejati Sumut Malah Sibuk Penyuluhan di PT Pupuk Indonesia
Diskusi pembaca untuk berita ini