DELI SERDANG | KATAKABAR

Selama tujuh tahun diburu, Polres Deli Serdang akhirnya membekuk para pelaku penganiayaan penjaga lahan milik Suharti seluar 4 hektar di Percut Sei Tuan.

Adalah, SP (35) warga Dusun XIV Pasar V Gg. Amanah No. 05 Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Para pelaku yang masih ada hubungan family (saudara korban red). Adalah, berinisial AP (29), MA (45) dan JP (33). Ketiganya merupakan warga Dusun IV Pematang Biarah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Data diterima KATAKABAR dari kepolisian, para pelaku diamankan Kamis (14/7/202) dari Dusun IV Pematang Biarah, Kecamatan Pantai Labu. Ketiganya masih berada di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dimintai keterangan.

Informasi didapat, pada tahun 2010, korban diamanahkan untuk menjaga dan menguasai sebidang tanah seluas 4 Ha milik SUHARTI. Lima tahun dilakoninya.

Kemudian dikarenakan sudah malas bertani, pada tahun 2015 korban menyuruh adiknya JUANG PERDANA untuk menjaga dan mengelola tanah lahan tersebut.

Sebulan berjalan naas menimpanya. Para pelaku menganiayanya ketika korban datang ke lahan dengan tujuan memasang plang atas suruhan pemilik lahan.

Para pelaku menganiayaan dengan cara membacok menggunakan parang dan juga mendodos dengan alat dodos sawit kearah bahu pelapor. Keji dan sadis kali memang.

Akibat kejadian tersebut korban menderita luka pada bagian kepala bahu, tangan dan kakinya. Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang.

Namun di kantor polisi, ketiga pelaku menampik menganiaya dengan senjata tajam. Mereka mengatakan menganiaya korban menggunakan dua batang kayu masing masing panjang dua meter dan satu meter serta sebilah bambu panjang satu meter.

Mereka (pelaku-red) mengaku sakit hati sebab korban sering mengancam para pelaku dan kini ketiga pelaku telah mendekam di terali besi Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi SH SIK MH, dalam konfrensi persnya mengatakan ;

"Ketiga pelaku sudah kita amankan, antara ketiga pelaku dan korban merupakan saudara kandung, untuk berkas perkaranya akan kita lengkapi dan kepada ketiga pelaku tersebut akan kita terapkan pasal 170 Subs 351 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 5 tahun penjara."katanya.(Ryan)