Medan, katakabar.com - Aksi penebangan empat pohon pelindung secara ilegal di Jalan Kebangsaan–Swadaya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, memicu sorotan publik. Penebangan diduga atas suruhan pemilik lahan kosong di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti kasus ini, Dinas SDABMBK Kota Medan langsung melayangkan surat teguran ke Kantor Kecamatan Medan Denai.

“Sudah saya surati kemarin. Jangan pikir karena saya Plt jadi tidak berpengaruh, kita tetap tindak tegas,” tegas Plt Kadis SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, Kamis (21/8/2025).

Gibson menyebut tindakan ini mengacu pada Perwal No. 72 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan pohon, termasuk larangan penebangan tanpa izin.

Sementara itu, Kabid Peralatan SDABMBK, Muhammad Riswan Nasution, menambahkan teguran sudah masuk tahap kedua. “Surat pertama ke kantor camat karena pemilik lahan tidak diketahui. Teguran kedua akan kita sampaikan ke kantor lurah,” jelasnya.

Riswan menegaskan, pengawasan semestinya dilakukan pejabat wilayah seperti lurah dan kepala lingkungan (kepling), yang lebih mengetahui kondisi warganya. Kini, setiap permohonan penebangan pohon wajib ditandatangani lurah dan camat agar tidak disalahgunakan.

Pemko Medan berharap langkah tegas ini mampu menekan praktik penebangan pohon ilegal yang kian marak dan merugikan lingkungan kota.