Medan, katakabar.com - Komitmen menjaga hak dasar warga binaan, terutama soal kesehatan, terus menjadi prioritas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DitjenPAS) Kemenimipas di Sumatera Utara. 

Meski anggaran terbatas, layanan medis di 39 lapas dan rutan se-Sumut tetap digerakkan lewat strategi lintas sektor.

Kepala Kanwil DitjenPAS Sumut, Yudi Suseno, menegaskan bahwa kendala anggaran bukan alasan untuk mengabaikan hak kesehatan narapidana. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong seluruh warga binaan dan keluarganya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Jika belum terdaftar, keluarganya kami minta segera mengurus. Obat-obatan di luar tanggungan BPJS tetap kami sediakan lewat skema subsidi silang,” ujar Yudi saat ditemui wartawan, Rabu (9/7/2025).

Untuk layanan medis lanjutan, DitjenPAS Sumut telah menggandeng sejumlah rumah sakit rujukan seperti RS Royal Prima dan RS Bandung di Medan. 

Sementara itu, layanan dasar tetap berjalan melalui klinik-klinik internal lapas dan rutan yang dijalankan tenaga medis.

“Hampir seluruh lapas di Sumut kini punya klinik sendiri. Pemeriksaan rutin tetap berjalan meskipun personel kesehatan terbatas,” tambah Yudi yang sebelumnya menjabat Kadiv PAS di Aceh dan Sulawesi Selatan.

Hingga pertengahan 2025, jumlah warga binaan di Sumut mencapai 32.502 orang. Untuk mendukung pelayanan medis, DitjenPAS menambah 13 tenaga kesehatan baru yang akan ditempatkan di unit-unit yang kekurangan personel.

“Minimal tiap lapas ada perawat. Kita terus usulkan penambahan tenaga medis agar pelayanan lebih merata,” ungkap Yudi, yang dijadwalkan pensiun empat tahun mendatang.

Yudi turut menyoroti potensi lonjakan warga binaan pada 2026 saat KUHP baru resmi diterapkan. Regulasi ini memperluas jenis pidana, termasuk pidana sosial, yang dikhawatirkan akan menambah beban lapas, baik dari segi pembinaan maupun layanan kesehatan.

“Koordinasi lintas sektor jadi kunci. Tantangan ke depan bukan cuma soal kapasitas, tapi juga kualitas pelayanan,” pungkasnya.

Sebagai perpanjangan tangan di tingkat provinsi, Kanwil DitjenPAS Sumut bertanggung jawab atas pengelolaan, pengawasan, dan pembinaan di seluruh lapas dan rutan di Sumatera Utara.

Dengan segala tantangan dan dinamika, Kanwil DitjenPAS Sumut tetap memegang teguh komitmen pelayanan yang manusiawi dan bermartabat. Kesehatan warga binaan bukan sekadar kewajiban administratif—itu adalah hak dasar yang harus dijaga.***