Deli Serdang, katakabar.com - Dugaan praktik monopoli, pelanggaran aturan pengadaan, hingga indikasi korupsi kembali mencuat dari proyek-proyek konstruksi di RSUD Drs H Amri Tambunan, Deli Serdang.

Hasil investigasi terbaru menemukan bahwa CV Arif Sukses Jaya Lestari terlibat mengerjakan 13 paket pekerjaan dalam periode dan satuan kerja (satker) yang sama. 

Padahal, aturan jelas menyebutkan perusahaan kecil hanya boleh menangani maksimal 5 paket kontrak secara bersamaan.

Yang lebih mencurigakan, permainan data terdeteksi di LPSE Deli Serdang: nama perusahaan yang sama ditulis dengan variasi berbeda . Satu menggunakan huruf kapital penuh (CV ARIF SUKSES JAYA LESTARI), satu lagi memakai kombinasi huruf kecil (CV. Arif Sukses Jaya Lestari).

Temuan ini dipaparkan oleh Lembaga Pemerhati Korupsi (LPK) Sidik Perkara kepada Media Pikiran Rakyat Media Network, Kamis (29/2025).

“Di beberapa paket, NPWP perusahaan bahkan tidak dicantumkan lengkap, dan alamat yang seharusnya wajib diisi justru dibiarkan kosong,” ujar Agus Edi Harahap, Direktur Eksekutif LPK Sidik Perkara.

Menurut Agus, dugaan pelanggaran Sisa Kemampuan Paket (SKP) ini jelas melanggar Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang membatasi perusahaan kecil memegang maksimal 5 paket konstruksi pada periode bersamaan.

Namun faktanya, satu perusahaan yang sama, dengan memanfaatkan manipulasi penulisan nama, berhasil memenangkan 6 hingga 7 paket sekaligus.

“Ini bukan cuma masalah administrasi, tapi potensi besar terjadinya persekongkolan tender. Ini jelas merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat,” tegas Agus.

Penyedia Jasa Tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Tak hanya itu, LPK Sidik Perkara juga menemukan penyedia jasa lain, seperti Siti Maimunah dan CV Arya Duta Suksesindo, yang tercatat tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi berdasarkan pengecekan di website resmi SIKAP LKPP dan LPJK.

Padahal, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022, SBU adalah syarat mutlak bagi penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan proyek pemerintah.

Mengarah ke Dugaan Monopoli dan Korupsi

Agus menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak bisa dianggap enteng. Jika benar terjadi persekongkolan vertikal (antara penyedia jasa dan pejabat pengadaan) maupun persekongkolan horizontal (antara peserta tender), maka bisa dikategorikan melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.

Lebih jauh lagi, jika ditemukan unsur memperkaya diri atau korporasi yang merugikan negara, para pelaku berpotensi dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman? Tak main-main: penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Tanggung Jawab Pejabat dan Peran Penegak Hukum

Sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat di RSUD Drs H Amri Tambunan punya tanggung jawab penuh atas pemilihan penyedia jasa.

“Tugas mereka bukan cuma mencari harga termurah atau proyek cepat selesai, tapi memastikan semua berjalan sesuai aturan hukum, tanpa manipulasi, tanpa permainan belakang layar,” kata Agus.

Kasus dugaan skandal pengadaan ini pun telah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.

“Bukan hanya soal dokumen yang tidak lengkap atau paket yang tumpang tindih, ini sudah masuk ranah persekongkolan tender dan potensi korupsi,” terang Agus.

Ia pun mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum. “Seharusnya polisi segera turun tangan mengusut kasus ini. Uang rakyat harus digunakan sesuai aturan, bukan untuk memperkaya segelintir pihak,” tegasnya.

Skandal pengadaan di RSUD Drs H Amri Tambunan mencerminkan lemahnya pengawasan proyek pemerintah daerah dan sudah dilaporkan ke Polresta Deli Serdang.

Jika terbukti, kasus ini bukan hanya akan menyeret penyedia jasa, tapi juga pejabat terkait ke jerat hukum. ()