katakabar.com - Riwayat perkembangan industri kelapa sawit tidak lepas dari isu dan rumor negatif di Nusantara (Indonesia). Rumor menyebutkan keberadaan perkebunan kelapa sawit menciptakan keterbelakangan di wilayah pedesaan.

Tapi, mitos yang berkembang justru bertolak belakang dan terbantahkan dengan realita sesungguhnya di lapangan.

Diketahui, perkebunan kelapa sawit secara umum dikembangkan di daerah-daerah pelosok, pinggiran, daerah tertinggal dan degraded land (ghost town) sehingga baik langsung mau pun tak langsung masuk kategori sebagai pionir kegiatan sekaligus rotor penggerak roda ekonomi.

Buktinya, perkembangan perkebunan kelapa sawit mampu merestorasi degraded land jadi pusat pertumbuhan ekonomi baru berbagai daerah di Nusantara (Indonesia).

Proses restorasi itu dibagi jadi tiga fase, yakni Fase Perintisan ditunjukkan dengan perkembangan perkebunan kelapa sawit inti dan plasma. Diikuti kemudian perkembangan perkebunan kelapa sawit swadaya, usaha kecil-menengah (UMKM) dan koperasi swasta.

Jalan masuk pun terbuka, dengan adanya jaminan pasar Tandan Buah Segar (TBS) pada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan keberhasilan petani terdahulu. Hal ini jadi magnet bagi pelaku usaha baru masuk dan berinvestasi di wilayah sentra perkebunan kelapa sawit.

Seiring perkembangan kegiatan perkebunan kelapa sawit, secara otomatis menggerakkan sektor ekonomi lain, seperti sektor jasa transportasi pengangkutan TBS dari kebun ke PKS,
jasa supplier barang perkantoran, jasa perdagangan bahan pangan, jasa warung, restoran makan, jasa perdagangan antar kota, dan lainnya. Di mana, secara totalitas membentuk aglomerasi di wilayah pedesaan.

Selain itu, perkebunan kelapa sawit mampu menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa non-sawit hingga masyarakat kota.

Masyarakat yang bekerja di perkebunan kelapa sawit (petani maupun karyawan perkebunan) adalah konsumen produk-produk pangan maupun non-pangan yang dihasilkan masyarakat perkotaan dan pedesaan.

Studi PASPI berdasarkan pengeluaran penduduk (BPS, 2021) menjelaskan besarnya nilai transaksi antara masyarakat kebun kelapa sawit dengan masyarakat perkotaan mencapai Rp367 triliun per tahun.

Sedang, transaksi dengan masyarakat pedesaan sebesar Rp146 triliun per tahun. Total transaksi antara masyarakat perkebunan kelapa sawit secara nasional mencapai Rp514 triliun per tahun.

Itu artinya, pertumbuhan perkebunan kelapa sawit di kawasan pedesaan meningkatkan kapasitas perekonomian daerah pedesaan dalam menghasilkan out-put, pendapatan dan kesempatan kerja, baik perkebunan kelapa sawit maupun pada sektor lain (rural non-farm) di kawasan pedesaan dan perkotaan.

Menurut Kementerian Transmigrasi dan Tenaga Kerja, pada tahun 2013 setidaknya ada 50 kawasan pedesaan terbelakang atau terisolir telah berkembang menjadi kawasan pertumbuhan baru dengan basis produksi minyak sawit.

Studi PASPI (2017) lagi-lagi menyatakan pusat-pusat pertumbuhan baru berbasis perkebunan kelapa sawit telah berkembang dari Aceh hingga Papua.

Keberhasilan perkebunan kelapa sawit dalam meningkatkan kemampuan pembangunan daerah dapat dilihat dari Indeks Desa Membangun (IDM). 

Studi PASPI (2022) menyebutkan tingkat kemampuan ekonomi, sosial dan lingkungan secara komposit (IDM) desa sawit lebih tinggi dibanding dengan desa non-sawit.

Ini berarti kehadiran perkebunan kelapa sawit kawasan pedesaan mampu meningkatkan kemajuan pembangunan desa. Studi ini mengkonfirmasi studi World Growth (2011) mengatakan perkebunan kelapa sawit di Indonesia sebagai bagian penting dari pembangunan pedesaan.

Jadi, perkebunan kelapa sawit di kawasan pedesaan tidak membuat desa terbelakang. Justru melalui pengembangan perkebunan kelapa sawit mampu mengubah daerah terbelakang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di pedesaan. (sumber: Buku Mitos vs Fakta Industri Minyak Sawit Indonesia dalam Isu Sosial, Ekonomi dan Lingkungan Global Edisi Keempat, PASPI 2023. Bersambung..,