Banten, katakabar.com - Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., menjelaskan untuk menghadapi pemberlakuan European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR), Indonesia  menegaskan komitmen tata kelola sawit berkelanjutan melalui penguatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

"Untuk menghadapi pemberlakuan European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR), Indonesia  menegaskan komitmen tata kelola sawit berkelanjutan melalui penguatan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)," kata Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., saat Talkshow “ISPO Menghadapi EUDR yang ditaja Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI di BCD City, Tangerang Selatan, Banten.

Menurut Prof. Ermanto, dilansir dari laman mediaperkebunam.id, Ahad siang, EUDR regulasi baru Uni Eropa yang disahkan pada 31 Mei 2023 dan bakal mulai berlaku pada 30 Desember 2025.

“Regulasi ini melarang komoditas, seperti sapi, kakao, kopi, minyak sawit, kedelai, kayu, dan karet masuk ke pasar Uni Eropa jika tidak memenuhi tiga ketentuan utama, yaitu bebas deforestasi, diproduksi sesuai ketentuan hukum nasional negara produsen, dan tercakup dalam pernyataan uji tuntas (due diligence statement),” ucapnya.

Tetapi, imbuhnya, implementasi EUDR dinilai menimbulkan tantangan bagi Indonesia, khususnya dalam hal ketertelusuran data rantai pasok dan kewajiban geolokasi yang membebani pekebun kecil. Masalahnya adalah ratusan data untuk sekali pengiriman, biaya bertambah, atau pasar beralih ke non-EU yang minta diskon.

Ia menegaskan pemberlakuan EUDR harus tetap menghormati kedaulatan hukum Indonesia sebagai negara hukum.

“Negara hukum memiliki kedaulatan hukum, berpedoman pada amanat Konstitusi Negara Indonesia sebagaimana termuat dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang D NRI 1945,” terang Prof. Ermanto.

Lantaran itu, regulasi internasional semestinya diselaraskan dengan sistem hukum nasional yang mengatur aspek legalitas usaha, lingkungan, sosial budaya, hingga ketenagakerjaan.

Lantas Prof. Ermanto menyoroti pentingnya peran ISPO sebagai instrumen hukum dan ekonomi yang mampu menjawab tuntutan EUDR.

“ISPO bukan sekadar sistem sertifikasi, melainkan wujud komitmen Indonesia untuk memastikan bahwa setiap tetes minyak sawit diproduksi secara legal, transparan, dapat ditelusuri, dan bebas deforestasi,” tegasnya.

Sistem ISPO yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan tujuh prinsip keberlanjutan, antara lain kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, tanggung jawab sosial dan ketenagakerjaan, serta transparansi dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Melalui sertifikasi ISPO, Indonesia berharap dapat meningkatkan daya saing produk sawit nasional di pasar global dan memperkuat penerimaan di Uni Eropa.

Dijabarkan, Prof. Ermanto juga menekankan perlunya dukungan multi-pihak untuk ISPO dalam konteks EUDR.

Ia mengutarakan harmonisasi standar ISPO dan EUDR tengah dilakukan melalui Joint Task Force EU–Indonesia & Malaysia dengan melibatkan lembaga seperti FAO dan Preferred by Nature.

“Dukungan politik pemerintah kuat, ada komitmen multi-pihak, dan mekanisme Joint Task Force terus berjalan,” ulasnya.

Prof. Ermanto mengingatkan penguatan ISPO bukan hanya urusan pasar, tetapi juga bagian dari kedaulatan bangsa dalam mengelola anugerah alam.

“Kelapa sawit adalah anugerah Tuhan bagi Indonesia yang patut disyukuri. Harus dikelola dengan baik dengan kaidah berkelanjutan sebagai wujud dan tanda syukur ke hadirat Tuhan,” sebutnya.

Lewat penguatan ISPO secara hukum, Indonesia menunjukkan kesiapannya menghadapi EUDR dengan solusi berbasis regulasi nasional, keberlanjutan, dan integritas hukum berpihak pada petani untuk kepentingan nasional.