Mamuju, katakabar.com- Harga tandan buah segar atau TBS kelapa sawit hasil penetapan Dinas Perkebunan (Disbun) Sulawesi Barat belum diterapkan perusahaan yang beroperasi di provinsi tersebut secara maksimal.
Hal itu picu petani setempat geram, apalagi tidak ada sanksi dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten terkait ini.
Menurut Ketua DPD I Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Sulbar, Budhi Yanto, tidak diterapkannya harga resmi Disbun di lapangan sudah berjalan satu tahun lebih. Ia menilai kondisi ini seperti sengaja didiamkan pemerintah daerah.
"Tidak ada sama sekali langkah konkrit dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Baik itu menegur perusahaan ataupun tindakan lainnya," ujarnya, dilansir dari laman EMG, Rabu (18/12).
Sudah bosan menyampaikan permasalahan ini kepada pihak pemerintah, tegas Budhi, bahkan setiap rapat penetapan harga TBS, soal ini tak luput disampaikan.
"Jadi muncul asumsi liar, semacam dugaan kong kali kong antara perusahaan dan oknum di pemerintahan," jelasnya.
Ia menilai gelaran rapat penetapan harga TBS sawit Sulbar hanya buang-buang waktu lantaran hasilnya tidak dipakai. Dampaknya, tentu petani yang dirugikan karena harga yang diterima lebih rendah ketimbang yang ditetapkan Disbun Sulbar.
"Sekarang harga TBS ditentukan secara sepihak oleh perusahaan. Harga di lapangan antara Rp2.700 hingga Rp2.800 per kilogram. Malah di Kabupaten Mamuju Tengah dan Mamuju kisaran Rp2.500 hingha Rp2.600 per kilogram. Padahal harga penetapan mencapai Rp3.180 per kilogram," terangnya.
Harga Penetapan Disbun Tak Digubris Perusahaan Picu Petani Sawit Geram di Sulbar
Diskusi pembaca untuk berita ini