Kalimantan Barat, katakabar.com - Tim gabungan Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan, tahan SK umur 38 tahun dan BW umur 33 tahun penjual sisik Trenggiling (Manis javanica) dan menyita 14 kilogram sisik Trenggiling, di Jalan Raya Sekadau-Nanga Mahap, Desa Nanga Taman, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, pada Senin (18/10) lalu. 

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya perdagangan sisik Trenggiling di Nanga Pinoh, Kabulaten Melawi. Setelah pengumpulan informasi dan proses intelijen, Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, mengetahui ada transaksi jual-beli sisik Trenggiling terus Tim gabungan segera sergap dua pelaku.

Dari hasil penangkapan, Tim berhasil sita 14 kilogran sisik trenggiling yang disimpan dalam karung plastik putih, 1 sepeda motor Honda Revo, dan 2 ponsel.

Penyidik memeriksa SK dan BW di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak.

“Hasil kajian valuasi ekonomi satwa dilindungi, setiap 1 kilogam sisik Trenggiling membutuhkan 10 ekor Trenggiling hidup. Jika 14 kilogram sisik Trenggiling yang disita itu berasal dari 140 ekor Trenggiling hidup yang dibunuh dan dikuliti. Bisa dipastikan sisik Trenggiling untuk pasar luar negeri,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, di Jakarta pada Selasa (19/10).

PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS Polda Kalbar bakal selidiki dan menyidik lebih jauh untuk mengungkapkan jaringan perdagangan sisik Trenggiling, mulai dari perburuan hingga rantai perdagangannya, termasuk pembeli di luar negeri,” tambah Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea.

Berdasarkan dua alat bukti, penyidik Ditjen Gakkum KLHK,  menjerat SK dan BW dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.


Sumber: Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK, Nunu Anugrah.