Jambi, katakabar.com - Direktur Utama PT SIB, Andi Yusuf Akbar menekankan ISPO wajib bagi perkebunan rakyat, perkebunan swasta, dan perkebunan negara.
"Semuanya wajib memiliki sertifikat ISPO. Tapi, untuk perkebunan rakyat diberikan masa transisi hingga tahun 2025 guna memenuhi kriteria dan indikator ISPO,” jelasnya saat acara Pelatihan Teknis ISPO bagi Pekebun Kelapa Sawit Provinsi Jambi', dari 10 hingha 15 Juli 2023 di Jambi.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal menuturkan, Jambi salah satu provinsi utama penghasil kelapa sawit dengan luas area perkebunan kelapa sawit seluas 1,2 juta dan menempati urutan keb7 di Indonesia. Rianciannya 64 persen setara 600 ribu hektar meliputi perkebunan kelapa sawit milik rakyat," ujarnya.
Menurutnya, Pemprov Jambi memandang sektor perkebunan sebagai prioritas utama. Itu sebabnya perlu terus dilakukan pengembangan kualitas SDM petani agar dapat meningkatkan tata kelola perkebunan sawit.
“Berbagai program sudah dilaksanakan, mulai dari pembentukan dan penguatan kelembagaan petani, meningkatkan kualitas SDM petani, peningkatan pada tata kelola usaha perkebunan, penegakan aturan pada usaha perkebunan, dan pemberian bantuan kepada masyarakat terkait sarana dan prasarana perkebunan,” jelasnya.
Saat ini yang menjadi perhatian utama tuturnya, bagaimana memenuhi keinginan pasar minyak sawit, salah satunya sawit bukan produk dari deforetasi hutan.
"Salah satu caranya dengan melakukan sertifikasi untuk memenuhi keinginan pembeli internasional. Sertifikasi ISPO menjadi perhatian utama untuk memenuhi keinginan pasar internasional,” imbuhnya.
Saya meyakini ISPO bisa menjawab keinginan pembeli di pasar global. Dengan penerapan ISPO baik tercipta tata kelola sawit yang lestari dan berkelanjutan.
"Kita mesti miliki tiga prinsip bisnis, yakni kepastian jumlah, kepastian kualitas, dan kepastian keberlanjutan,” tandasnya.
ISPO Wajib Bagi Perkebunan Rakyat, Swasta dan Negara
Diskusi pembaca untuk berita ini