Bathin Solapan, katakabar.com - PT Pertamina Hulu Rokan atau PHR lawak. Soalnya, tak tahu izin lingkungan PT Baker Hughes, dan banyak keterlanjuran bangunan di lahan yang terletak di kawasan Jalan Lintas Duri-Dumai kilometer 6 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Di antara keterlanjuran tersebut dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan negara oleh PT Baker Hughes di kawasan kilometer 6 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dilansir dari laman cakapriau.com, Kamis (24/7) lalu, bangunan pagar dan kantor di bawah jalur kabel listrik bertegangan tinggi atau power line, dan jarak bangunan dekat dengan as jalan aspal hotmix, serta kuat dugaan bangunan belum kantongi izin mendirikan bangunan atau IMB maupun izin lingkungan.
Secretary PHR Regional 1 Sumatra, Eviyanti Rofraida menyatakan, lokasi kilometer 6 Kulim berstatus Barang Milik Negara atau BMN berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 557 Tahun 2021. Lokasi tersebut bagian dari Right of Way atau RoW Jalan Lintas Pekanbaru–Dumai, yang menjadi jalur operasional Migas.
Ditegaskan Eviyanti, PHR bukan pihak yang mengeluarkan izin pemanfaatan lahan, melainkan PPBMN Kementerian ESDM, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan.
Ia menyebut pemanfaatan area BMN non-Migas hanya diperbolehkan jika telah mendapat izin dari kedua instansi tersebut.
Tapi, saat ditanya apakah PHR telah memeriksa izin lingkungan dan IMB dari PT Baker Hughes, Eviyanti mengaku tidak mengetahui.
“Saya tidak tahu. Seperti yang saya sampaikan, banyak keterlanjuran di tempat kami," terangnya.
Bahkan Eviyanti mengakui kondisi lahan di RoW tersebut memang sudah lama 'kacau' sejak pengelolaan operator sebelumnya.
“Di RoW tersebut sudah sangat banyak keterlanjuran penguasaan fisik, baik bangunan, tanaman bahkan sertifikat hak milik atau SHM," bebernya.
Sebagai operator baru sejak 2021, kata Eviyanti, PHR mengklaim kini mengutamakan pengamanan lahan di sekitar titik operasi utama, dan menyarankan masyarakat maupun pihak ketiga mematuhi standar keselamatan.
“Segala risiko yang timbul atas pemakaian lahan tersebut menjadi sepenuhnya tanggung jawab pihak yang memanfaatkan,” tuturnya.
Meski PHR mengakui banyak bangunan keterlanjuran dari masa lalu di kawasan itu, tapi pernyataan tidak menjawab secara tegas, apakah PT Baker Hughes kini beroperasi secara sah di atas lahan negara yang berada di bawah power line?
PHR hingga kini belum memastikan PT Baker Hughes bagian dari proyek resmi bersama mereka, dan belum jelas bakal mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kacau PHR Banyak Keterlanjuran di Lokasi RoW Jalan Lintas Pekanbaru-Dumai Km 6 Kulim
Diskusi pembaca untuk berita ini