BINJAI | KATAKABAR
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2018-2021 lalu.
Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 6 berinisial IP, sempat mengajukan pengunduran dari jabatan hingga pensiun dini.
"Sudah ganti, yang bersangkutan (kepsek) mengundurkan diri dari jabatanya awal April lalu," kata Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai-Langkat Basir Hasibuan, yang dihubungi via selularnya.
IP, sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, mulai Kamis (2/6/2022) lalu. Namun Baris, menepis jika pengunduran diri IP dikarena ada proses penyelidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa.
Kata Basir, IP mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan kesehatan. "Menurut dia (IP) sakit, makanya mengurus pengunduran diri," jelas Basir, tanpa menjelaskan sakit yang diderita tersangka.
Tidak hanya mengundurkan diri dari jabatan Kepsek, diakui Basir, IP juga mengajukan permohonan pensiun dini. Hal ini diketahui Kacabdisdik Binjai-Langkat karena surat permohonan diri IP masuk ke mejanya. "Saya setujui suratnya, kami sudah rekom (pensiun dini). Tinggal dia lagi di Disdik dan BKD Sumut," ujar Basir.
Secara detil, Basir tidak mengetahui apakah permohonan pensiun dini IP sudah dikabulkan atau belum oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut). Meski demikian, hal tersebut dapat diketahui dari gaji yang diperoleh IP. "Kalau sudah dikabulkan atau tidak pensiunnya, saya tak tahu persis," jelas dia.
Dengan kata lain, jika IP tetap menerima gaji ketika permohonan pensiun dininya dikabulkan. Tentu hal tersebut menyalahi aturan.
"Kalau per bulan lima dia tetap menerima gaji, nanti akan dikembalikan. Sekarang ini saya enggak tahulah dimana, begitu juga soal pengajuan pensiun dininya, urusan dia lah itu," timpal Basir.
Dalam kasus ini, kejaksaan juga menetapkan bendahara BOS berinisial EL. Dimana yang bersangkutan juga telah berstatus pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Basir tidak mengetahui persis kapan EL telah dinyatakan pensiun. "Bendaharanya itu perempuan, sudah pensiun," ungkap Basir.
Basir tidak mengetahui kapan persisnya EL pensiun. Sebab, saat Basir duduk sebagai Kacabdisdik Binjai-Langkat. EL sudah dinyatakan tidak lagi berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
"Kami pernah ketemu dengan ibu bendahara itu waktu dipanggil sekretaris dinas, saat itu dia (EL) juga sudah pensiun. Terhadap kasus ini, kami menghormati proses hukum yang berjalan," pungkasnya.
Diketahui, IP merupakan Kepala SMAN 6 Binjai sejak 2012 lalu. Sementara EL menjabat sebagai Bendahara Dana BOS periode 2004 sampai dengan 2020. Penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp834.609.990.
Dalam melakukan aksinya, keduanya diduga bekerjasama melakukan dugaan korupsi dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali atau fiktif.
Kasek SMA 6 Mundur Sebelum Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bos
Diskusi pembaca untuk berita ini