Pelalawan, katakabar.com - Kasus Pungutan liar (Pungli) saat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 lalu, di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Para tersangka yang ditetapkan, yakni mantan kepala Desa dan Kaur Keuangan. Dugaan Tipikor berawal sejumlah masyarakat dan perangkat Desa merasa dirugikan membuat laporan.
Dari keterangan laporan masyarakat soal Pungutan Liar (Pungli) PTSL tahun 2019 program pemerintah pusat, yang diproses BPN.
"Kasus Pungli PTSL bergulir lima tahun lamanya, saat itu sejumlah warga Desa Bagan Limau mendaftarkan sebanyak 1257 ribu perpesil. Setelah dikonfirmasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan 1200 sudah kelar," ulas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Sumriadi kepada katakabar.com pada tahun 2020 lalu.
Diceritakan Sumriadi, masyarakat yang membuat laporan Pungli. Meski besaran dana yang diterima sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri pelaksananya cuma Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. Di mana 1 persil tanah diminta Rp900 ribu hingga Rp1 juta lebih satu tapak tanah kebun hitungan per hektar
Di tahun ini Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui Tahun 2019, di mana tersangka berjumlah 2 orang.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial P, Ia mantan Kepala Desa Bagan Limau tahun 2019 lalu. Tersangka kedua bernama SM, Kaur Keuangan Desa Bagan Limau sekaligus merangkap Sekretaris PTSL Desa Bagan Limau tahun 2019 lalu.
Kajari Pelalawan, Azrijal melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Misael Asarya Tambunan menjelaskan, kedua pesakitan itu diduga melakukan Pungli terhadap masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL.
"Pungutan liar tersebut berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1.250.000 per sertifikat," ujar Misael saat konferensi persnya, pada Kamis (7/3) kemarin.
Akibat perbuatannya, tegas Misael, negara dirugikan sebesar Rp357.880.000. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,- dan paling banyak Rp1.000.000.000,-.
Ditambahkan Misael, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa 44 saksi dan 2 ahli.
"Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," ucapnya.
Menurut Misael, kronologis perkara yakni pada tahun 2019 Desa Bagan Limau mendapatkan program PTSL. Tersangka P membentuk tim panitia PTSL dan menerbitkan Perkades Nomor 3 Tahun 2018 dan Perkades Nomor 4 Tahun 2018 yang seolah-olah melegalkan pungutan kepada masyarakat pendaftar PTSL.
"Tersangaka P setujui dan membiarkan pemungutan liar tersebut dan menyediakan tempat di Kantor Desa Bagan Limau," bebernya.
Sedang, tersangka SM melakukan Pungli kepada masyarakat dan tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan uang hasil pungutan tersebut.
"Penyidik telah menyita 11 dokumen sebagai alat bukti," tandasnya.
Kasus Tipikor PTSL Desa Bagan Limau, Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka
Diskusi pembaca untuk berita ini