Medan, katakabar.com – Kantor PTPN I Medan di Jalan Tanjung Morawa Km.55, Deli Serdang, digerebek tim Satuan Khusus Pidana Korupsi Kejati Sumut, Kamis (28/8/2025).

Penggeledahan dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jefry, dengan puluhan penyidik. Sasaran mulai dari ruang direksi, komisaris, manajer hingga gudang arsip.

Tak hanya PTPN I, kantor anak usaha PT Nusa Dua Propertindo (NDP) juga digeledah, termasuk Kantor BPN Deli Serdang, BPN Serdang Bedagai, dan sejumlah proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

Aksi ini buntut dugaan korupsi penjualan aset PTPN I yang dikelola melalui kerja sama NDP dengan PT Ciputra Land. Penyidik menduga ada pelanggaran dalam pengalihan HGU ke HGB, termasuk tidak diserahkannya kewajiban 20% tanah ke negara.

Selain itu, muncul indikasi penyimpangan pemasaran dan penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.

“Penggeledahan ini untuk mendalami dugaan kerugian negara yang cukup besar,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi.

Hingga kini, nilai aset yang diperjualbelikan dan potensi kerugian negara masih dihitung.***