Medan,katakabar.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH melalui jajarannya mengusulkan penghentian penuntutan 4 perkara dengan pendekatan humanis, dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejati Sumut dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif, di mana pemulihan keadaan ke semula menjadi fokus utama, bukan hanya pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

Perkara-perkara tersebut berasal dari:

Kejaksaan Negeri Langkat: Tsk 1. Usman Yusup Alias Uus dan Tsk 2. Kusrin Alias Kucing (Pasal 363 ayat (1) Ke-4 Subs Pasal 364 KUHPidana).

Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan: Tsk M. SAFRIZAL (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) dan Tsk Andika Pranata Perangin-Angin (Pasal 480 Ke-1 KUHP).

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai: Tsk Tuah Alias Tone (Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana).

Penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa syarat, yaitu:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.

Kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Terdapat kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.

"Terbukanya ruang bagi para tersangka dan korban untuk mengembalikan keadaan ke semula," ujar Yos A Tarigan, SH, MH, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut. "Proses perdamaian ini disaksikan oleh pihak keluarga, penyidik, tokoh masyarakat, dan tercipta suasana harmonis di tengah masyarakat," tambahnya.

Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian perkara pidana, sehingga tercipta kedamaian dan rasa keadilan di masyarakat.