Medan, katakabar.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap Kepala UPT Gunung Sitoli Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK)  Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Penahanan Kepala UPT BMBK Provsu Gunung Sitoli diduga terbukti melakukan dugaan korupsi anggaran pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun 2022 sebesar Rp6,4 miliar.

Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu menahan RTZ selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan, Tanjung Gusta, Sumatera Utara (Sumut).

Kajatisu Idianto SH MH terkonfirmasi lewat Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam relisnya mengatakan kalau penahanan RTZ sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).
 
Dimana tersangka didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka dan akhirnya dilakukan penahanan.

“Didampingi penasihat hukumnya, yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Yos Tarigan, Selasa (9/1/2024).

Sebelumnya pihak Kejatisu sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap RTZ pada Selasa (12/12/2023) lalu dan  tersangka tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. 

"Ketika dicek tim, benar ada di rumah sakit," terang mantan Kasi Pidsus Kejari Pakam, Deli Serdang  itu kepada media.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, imbuhnya, RTZ kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjunggusta untuk 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).
 
“Yakni dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,”tambah Yos.

Dalam kasus ini, sudah dua tersangka dilakukan penahanan. Tersangka TT, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provsu lebih dulu dititipkan di Rutan Kelas I Medan, Selasa (12/12/2023) lalu.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp6.448.681.500.

Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan  bukti rekapan maupun kwitansi. Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah 

Menurut Juru Bicara Kejati Sumut tersebut, akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp2.454.949.986. 

Baik RTZ maupun TT dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidan. Lebih subsidair, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.