INHU, Katakabar.com - Bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH), Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu (Inhu), Riau perketat kesemua blok perumahan warga binaan dalam peredaran narkotika dan pelaku berbagai modus penipuan di Lapas atau Rutan.
Di mana, gebrakan ini sebagai wujud mengaktualisasi atau akselerasi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai program diatas. “Razia kamar perumahan warga binaan dilakukan bersama TNI-POLRI yang bertugas di wilayah hukum Inhu,” terang Wan Rezwanda, selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR).
Dijelaskannya, pelaksana berjalan kondusif yang digelar pada 11 November 2024 kemarin. Ia bertekad bahwa kedepannya kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala sepekan sekali agar hasil yang didapat maksimal.
“Tiap minggu hunian kamar diperketat lagi dari sebelumnya, sehingga pencapaian berakhir akhirnya sesuai harapan bersama dengan pimpinan,” tutupnya.
Dirinya mengapresiasi pemangku kepentingan yang terlibat pada saat pelaksana razia berjalan. Tentunya tidak seperti perumahan warga binaan yang menginginkan kooperatif. “Mari sama-sama kita mendukung Rutan ini menjadi tempat yang aman, tertib dan nyaman,” ungkapnya.
sama diketahui, petugas menemukan beberapa benda pada saat razia seperti korek api, pencukur kumis, sendik stainless, pisau pemotong, dan botol kaca.
"Alat komunikasi (Hp) tidak ditemukan, begitu juga barang terlarang narkoba. Hasil penggeledahan tadi di inventaris dan didata untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan," bebernya. (Dan)
KPR Rutan Kelas IIB Rengat Perketat Blok Hunian Warga Binaan
Diskusi pembaca untuk berita ini