Siak, katakabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menegaskan bahwa daftar pemilih di TPS khusus RSUD Tengku Rafian Siak belum ditetapkan.
RSUD merupakan salah satu lokasi PSU yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) selain TPS 3 Jayapura, dan TPS 3 Buantan Besar.
"Data pemilih di RSUD belum ditetapkan. Sesuai putusan MK, ada tiga TPS yang dilakukan PSU yakni TPS 3 Jayapura, TPS 3 Buantan Besar, dan TPS khusus RSUD," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak, Dedi Kurniawan kepada katakabar.com, Senin (3/3).
Untuk itu Dedi mengimbau agar tidak termakan isu mengenai daftar pemilih di rumah sakit. Sebab belum ditetapkan oleh KPU Siak.
"Soal jadwal pelaksanaan PSU saja kita masih menunggu instruksi KPU RI. Kalau sudah ada perintah, tentu langsung dijalankan," pungkasnya.
KPU Siak Daftar Pemilih di RSUD Belum Ditetapkan
Diskusi pembaca untuk berita ini