Yogyakarta, katakabar.com - Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 atau KAI Daop 6 Yogyakarta kesekian kalinya ingatkan masyarakat berhati-hati, dan waspada, serta tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api.
Langkah ini bagian dari upaya mencegah potensi bahaya, serta aksi vandalisme yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta, dan membahayakan jiwa.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni menyampaikan, KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus, dan berhati-hati, serta patuhi rambu-rambu yang ada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA.
Kata Feni, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali ingatkan pelanggaran di perlintasan sebidang KA baik yang liar maupun dijaga serta di jalan raya pelanggaran lalu lintas, dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Lalu, Pasal 124 menyatakan: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Feni juga mengingatkan jalur kereta api bukanlah tempat beraktivitas warga maupun bermain anak-anak, melainkan area terbatas dan berbahaya yang hanya boleh diakses oleh petugas berwenang. Aktivitas seperti bermain, membuat konten, atau melakukan tindakan iseng di area rel bisa berakibat fatal bagi perjalanan kereta api maupun bagi pelaku itu sendiri.
“Jalur rel adalah area terbatas hanya untuk operasional kereta api dan bukan tempat beraktivitas warga karena dapat mengganggu operasional dan mengancam keselamatan banyak nyawa,” jelas Feni.
Menurut Feni, keselamatan upaya kolektif dan tanggungjawab bersama, termasuk kepedulian dan kesadaran dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Edukasi keselamatan bisa dimulai dari lingkungan keluarga.
Daop 6 Yogyakarta juga rutin melakukan kegiatan sosialisasi langsung ke sejumlah pemukiman padat dan sekolah-sekolah yang berdekatan dengan jalur rel. Di kegiatan tersebut, warga dan anak-anak diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keselamatan, mematuhi rambu-rambu saat akan melintasi perlintasan sebidang, serta larangan melakukan aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api.
KAI mengingatkan tindakan melempar kereta atau merusak fasilitas jalur rel dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.
Dengan sinergi antara masyarakat, dan KAI, diharapkan lingkungan sekitar jalur rel tetap aman, nyaman, dan bebas dari gangguan, khususnya di masa liburan sekolah ini.
Lagi, KAI Daop 6 Yogyakarta Ingatkan Masyarakat Waspada dan Tak Beraktivitas Sekitar Jalur Rel
Diskusi pembaca untuk berita ini