Kepulauan Meranti, katakabar.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti berhasil ungkap, dan borgol seorang pelaku dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial MA 20 tahun, warga Jalan Muzafar, diamankan pada Kamis (31/7) dini hari lalu oleh warga, dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian yang diceritakan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin menjelaskan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi Rabu (30/7) sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah hotel melati di Jalan Belanak, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Korban, seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial NA, sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Rabu sore," ujarnya.
Menurut Kasatreskrim, berdasarkan keterangan pelapor, NK (ayah korban), putrinya terakhir terlihat bersama seorang teman perempuan sebelum akhirnya diketahui bersama pelaku. Setelah dilakukan pencarian oleh keluarga hingga larut malam, korban akhirnya ditemukan pada Kamis dini hari.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, ucapnya, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi terima informasi dari warga yang telah mengamankan pelaku. Lalu, sekitar pukul 04.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti menjemput pelaku dari Polsek Tebingtinggi dan membawanya ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terduga Pelaku diketahui berinisial MA kelahiran Selatpanjang tahun 2004, terduga pelaku sudah kami amankan," tuturnya.
Adapun sejumlah Barang Bukti dari penangkapan tersebut, kata Kasatreskrim, yakni, 1 helai celana dalam warna merah muda, 1 helai celana jeans,1 helai baju kaos putih, dan 1 helai bra hitam.
Terakhir Kasatreskrim menambahkan, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/29/VII/2025/SPKT/POLRES KEP. MERANTI/POLDA RIAU, tanggal 31 Juli 2025.
Untuk trduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lagi, Polres Kepulauan Meranti Borgol Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur
Diskusi pembaca untuk berita ini