MEDAN | KATAKABAR
Ferdinand sitepu melalui Penasehat Hukum (PH) dari Kantor Law Firm Dr Ali Yusran Gea dan Partner resmi melaporkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan ke Polrestabes Medan.
Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/B/2111/VII/2022/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 1 Juli 2022 itu turut diperoleh katakabar, Rabu (6/7/2022) siang.
Isi laporan Polisi itu menyebutkan Ferdinand Sitepu sebagai korban telah melaporkan Perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang berbunyi.
"Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala".
Dalam laporan itu juga disebutkan Terlapor adalah Kepala BPN Kota Medan. Nilai kerugian yang dialami korban tercatat Rp100 juta. Sementara waktu kejadian tertera tanggal 16 Juni 2022, sedangkan lokus perkata terjadi di Komisi Infomasi Provinsi Sumatera Utara Jalan Bilal Ujung No.105, Pulo Brayan Darat, Kota Medan.
Melalui Penasehat Hukum Dr Ali Yusran Gea dan Partner menyebut upaya hukum yang ditempuh warga Jalan Sei Padang Kota Medan ini lantaran dua kali pihaknya melayangkan peringatan hukum (Somasi) terhadap Kepala BPN Kota Medan, akan tetapi Somasi yang dikirim oleh Penasehat Hukum itu tidak mendapat tanggapan dari pihak BPN Kota Medan.
Somasi tersebut dilakukan setelah Komisi Informasi Provinsi Sumtera Utara mengabulkan gugatan penyelesaian sengketa informasi dengan Nomor: 31/KIP/-SU/S/VI/2021, dimana dalam amar putusan KIP Sumatera Utara mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya.
Namun, menurut Ali Yusran Gea sejak Majelis Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara mengabulkan gugatan kliennya, hingga saat ini Kepala BPN Kota Medan tidak ada memberikan salinan fotocopy yang diajukan oleh kliennya.
Ali Yusran Gea yang akrab disapa AY Gea kepada media ini menyebutkan, bahwa akibat kelalaian itu, pihaknya melaporkan Kepala BPN Kota Medan ke Polrestabes Medan dengan tuduhan melanggar Pasal 52 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik (KIP).
"Kita minta pihak Polrestabes Medan untuk segera mengungkap peristiwa hukum ini agar menjadi efek jera bagi pejabat penyelenggara negara," tulis AY Gea dalam keterangan yang diperoleh redaksi, Rabu (6/7/2022) siang.
Ali menguraikan awal peristiwa kasus ini, bahwa kliennya Ferdinan Sitepu memohon kepada pihak Kantor BPN kota Medan untuk melihat warkah proses Sertifikasi tanah yang berada di sekitar Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di depan eks Kebun binatang Kota Medan yang diduga milik almarhum orang tua kliennya.
"(Namun) beberapa kali dimohon oleh pelapor namun pihak Kantor Pertanahan Kota Medan tidak memenuhi permohonan pelapor. Akhirnya pelapor meminta bantuan KIP untuk membantu penyelesaian hal tersebut, dan oleh KIP Provinsi Sumatera Utara memutus permasalahan tersebut dengan salah satu amar putusan 'memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan memberikan Informasi terkait data-data atau warkah proses sertifikasi diatas tanah tersebut', namun Kepala Kantor Pertanahan tidak memenuhinya," jelasnya.
Kemudian, lanjut Ali, pelapor meminta Law Firm DR AY GEA untuk menjadi kuasa hukum dalam membantu memperoleh data data tersebut dari Kantor BPN.
"Akhirnya kuasa hukum pelapor DR AY GEA menyurati atau mensomasi dua kali Kepala Kantah (BPN) Kota Medan namun Somasi tersebut tidak di indahkan," tulis Ali Yusran Gea.
Somasi pertama dikirim Law Firm DR Ali Yusran Gea dan Partner pada 26 April 2022. Lalu, disusul Somasi kedua pada 16 Juni 2022.
Usai disomasi namun tidak mendapat tanggapan, kuasa hukum Ferdinand Sitepu pun membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkan secara pidana terhadap Kepala BPN Kota Medan ke Polrestabes Medan.
"Kita berharap kepada para pejabat publik agar patuh kepada UU dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, dimana lahirnya sebuah UU (No.14 tahun 2008) gunanya untuk mengatur wewenang pejabat penyelenggara negara dalam mengurusi urusan publik," pungkasnya.
Sebagai penyelenggara Negara Ali mengingatkan kepada Kepala BPN Kota Medan agar mematuhi Undang Undang serta melaksanakan wewenang sebagai pejabat penyelenggara negara.
"Tugas ASN adalah melayani publik dalam memberikan hak dan kepastian hukum kepada setiap orang yang membutuhkan kebenaran," tandasnya.
Sementara itu Kepala BPN Kota Medan Yuliandi yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Medan Elsa Ginting saat dikonfimasi, Kamis (7/7/2022) siang di Kantornya menolak untuk ditemui.
Melalui Rada Aulia petugas loket, Elsa Ginting menyebut data yang dikonfirmasi harus diajukan dalam bentuk tertulis.
"Melalui surat saja nanti akan dijelaskan," sebut petugas loket itu beberapa saat setelah mengkonfirmasi atasannya.
Sebelumnya wartawan telah mengajukan konfirmasi tertulis kepada Elsa Ginting lewat pesan singkat melalui seorang staf di Kantor BPN Kota Medan pada Rabu (6/7/2022).
"Pertanyaannya sudah saya teruskan ke ibu Elsa Ginting, besok abang datang dan menemui ibu Elsa melalui loket," sebut staf BPN Kota Medan yang tidak ingin diekspose identitasnya.
Langgar UU KIP, Kepala BPN Medan Dipolisikan
Diskusi pembaca untuk berita ini