Pekanbaru, katakabar.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar temui sekaligus audiensi dengan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution, Jumat kemarin.

Orang Nomor Satu di 'Bumi Lancang Kuning' ini terima Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, di kediaman Wakil Gubernur Riau Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru.

Plt Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar  sampaikan tujuan kedatangannya, untuk melaporkan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan kelapa sawit yang tidak diterima Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Soal pembagian DBH yang sekarang belum kami terima lantaran ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan," ujarnya, dilansir dari riausatu.com, pada Sabtu (13/1).

Asisten II Setdakab Kepulauan Meranti, Suhendri menjabarkan, sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti khususnya pada pasal 5 ayat 3 menyebutkan, selambat-lambatnya 5 tahun setelah diresmikannya Undang Undang tersebut sudah ditetapkan Permendagri tentang batas daerah. Jadi, agar memiliki batas daerah yang jelas dan tegas antara Kabupaten Meranti dengan Kabupaten Siak, Pelalawan kemudian Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Karimun. 

Lalu, ulas Suhendri lagi, surat Dirjen Atwil menyebutkan Kabupaten Meranti belum mempunyai Permendagri tentang batas daerah. Konsekuensinya, Kepulauan Meranti tidak mendapatkan DBH Migas dan DBH kelapa sawit.

"Untuk DBH Migas ini kita tahu untuk perbatasan itu mendapat 3 persen, logikanya pada saat kita mendapat 3 persen dari Siak, Pelalawan, kemudian Bengkalis, maka alokasi DBH untuk Meranti bakal meningkat secara signifikan. Diperkirakan nominalnya hampir Rp100 miliar lebih kalau memang ini dapat," jelasnya.

Ini yang menjadi latar belakang audiensi ini Pak. Makanya kami audiensi kepada Pak Gubernur, kami mohon ini menyangkut beberapa kabupaten dan kota di mana kewenangan beberapa kabupaten dan kota itu berada di provinsi. Kamipun berharap, nanti bisa difasilitasi ke Kemendagri mengenai batas daerah ini," ucapnya.

Menurutnya, ditinjau dari landasan hukum terkait Undang Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang pembentukan Kepulauan Meranti disebutkan, batas Kabupaten Kepulauan Meranti dengan kabupaten lainnya disebutkan berbatasan dengan sejumlah selat.

Di mana, sebelah utara berbatasan dengan selat Padang dan Selat Malaka, sebelah Timur berbatasan dengan Selat Pinang Masa, sebelah Selatan berbatasan dengan Selat Panjang, dan sebelah Barat berbatasan dengan Selat Panjang dan Selat Bengkalis.

Sedang,  di Undang Undang Nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir,  Siak, Karimun, Natuna, Kuansing, dan Kota Batam, menyebutkan kabupaten Pelalawan memiliki batas wilayah sebelah utara dengan kecamatan Sungai Apit, dan Kecamatan Tebing Tinggi,  Kabupaten Bengkalis.

"Tebing tinggi dulunya berada di Bengkalis, tapi saat ini sudah masuk ke Kabupaten Kepulauan Meranti," tuturnya. 

Di pasal 14, sambungnya, Kabupaten Siak mempunyai batas wilayah sebelah timur dengan Kecamatan Merbau dan Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Bengkalis.

Sekarang ini sudah menjadi Kabupaten Kepulauan Meranti. Di pasal 14 ayat 5 menyebutkan, sebelah barat Kabupaten Karimun  berbatasan dengan Kecamatan Rangsang dan Kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Bengkalis, Nah sekarang ini sudah masuk ke Kabupaten Meranti," ulasnya.

Bila dilihat dari Undang Undang ini Pak, ada semacam tidak konsisten, di satu sisi di Undang Undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti berbatasan dengan selat, sementara Undang Undang pembentukan Kabupaten Siak dan lainnya itu, mengatakan berbatasan dengan kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti," bebernya.

Bila nanti di dalam Permendagri ini ditetapkan Kabupaten Kepulauan Meranti berbatasan langsung dengan Kabupaten tetangga, implikasinya untuk DBH di tahun berikutnya, Kepulauam Meranti bakal mendapatkan DBH perbatasan sebesar 3 persen tadi.

"Usaha ini kami lakukan untuk peningkatan pendapatan di Kabupaten Kepulauan Meranti, biar nanti pada tahun 2025 mendatang mungkin kenaikan cukup signifikan di sisi DBH, baik Migas maupun kelapa sawit," imbuhnya.

Salah satu persyaratan mesti dipenuhi dalam pengusulan Permendagri adalah adanya kesepakatan dengan Kabupaten tetangga. Lantaran itu, Pemkab Kepulauan Meranti telah menggelar pertemuan bersama 3 kabupaten tetangga, yakni Pelalawan, Siak, dan Bengkalis.

"Dari hasil pertemuan itu, telah diperoleh berita acara kesepakatan bersama Kabupaten Pelalawan. Untuk Kabupaten Siak dan Bengkalis masih tahap penelitian lebih lanjut," tegasnya.

Pemprov Riau nyatakan komitmennya untuk memfasilitasi hal tersebut, agar Permendagri terkait batas daerah ini dapat diselesaikan dan Kabupaten Kepulauan Meranti nanti berhak atas DBH Migas dan kelapa sawit.

"Pemprov Riau bakal memfasilitasi Kabupaten Siak dan Pelalawan soal kesepakatan berbatasan wilayah bersama Kabupaten Kepulauan Meranti. Di mana dua poin tersebut menjadi tugas kami untuk membantu memfasilitasi, sehingga hal yang diharapkan Pemkab Kepulauan Meranti dapat terwujud," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem.

Gubernur Riau, Edy Natar Nasution berpandangan, mengenai kesepakatan bersama Kabupaten Siak dan Bengkalis, paling utama komunikasi antar kepala daerah agar terbentuk satu pemahaman. Jika itu dilakukan dengan baik, persoalan-persoalan ini pasti dapat dibereskan.

"Komunikasi antar Bupati paling penting. Menurut saya komunikasi yang dilakukanpun tidak perlu secara formil, dan tidak ada yang tidak bisa selesai kalau kita duduk masing-masing dengan melonggarkan ego kita," sebutnya.