Medan, katakabar.com – LBH Medan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menetapkan status Bencana Nasional atas banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut LBH Medan, penetapan status ini sangat krusial agar penanganan tidak lagi bergantung pada kapasitas daerah yang terbatas.
Dengan status Bencana Nasional, pemerintah pusat bersama BNPB dan BPBD dapat mengerahkan personel, logistik, peralatan, serta mengambil alih komando penanggulangan secara cepat dan terkoordinasi.
Bencana di tiga provinsi tersebut telah menimbulkan dampak besar: korban jiwa dan orang hilang, wilayah yang makin meluas, daerah terisolir, ribuan pengungsi kehilangan rumah, logistik menipis, bahan pokok langka, hingga harga BBM melambung.
Kerusakan infrastruktur memutus komunikasi dan listrik, membuat distribusi bantuan tersendat dan informasi simpang siur. Bahkan aksi penjarahan mulai muncul di sejumlah titik.
LBH Medan menilai lambannya respons pemerintah pusat tidak sejalan dengan mandat UU No. 24/2007, PP No. 21/2008, dan Perpres No. 17/2018 yang mengutamakan penanganan cepat dan tepat dalam situasi darurat. “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/12/2025).
Soroti Kerusakan Hutan & Konsesi Ekstraktif
LBH Medan juga menegaskan akar persoalan bukan hanya curah hujan ekstrem, tetapi kerusakan hutan akibat deforestasi, izin konsesi perkebunan dan tambang, serta maraknya ilegal logging.
Di Sumatera Barat, misalnya, ratusan ribu hektare hutan rusak dalam 2020–2024, termasuk di kawasan konservasi seperti Taman Nasional Kerinci Seblat. Tambang ilegal dan pembalakan liar di Dharmasraya, Agam, Tanah Datar, dan Pesisir Selatan memperparah daya serap air dan memperbesar risiko banjir.
Karena itu LBH Medan mendesak pemerintah melalui KLHK, Kementerian ATR/BPN, ESDM, dan lembaga terkait melakukan evaluasi total, moratorium izin baru, serta penegakan hukum terhadap perusahaan perusak lingkungan.
Tiga Desakan Utama LBH Medan
Pemerintah Pusat segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional untuk banjir di Sumatera demi mempercepat penyelamatan dan pemulihan.
Moratorium dan evaluasi seluruh izin perkebunan, pertambangan, dan pengelolaan hutan yang memicu deforestasi dan kerusakan lingkungan.
Penegakan hukum tegas terhadap pelaku ilegal logging dan tambang ilegal yang merusak kawasan hutan dan memperburuk bencana.
LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana Nasional di Aceh, Sumut Sumbar
Diskusi pembaca untuk berita ini