Sambas, katakabar.com - Personel Pos Koki Sajingan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Kapuas, terpaksa amankan tujuh belas orang, pada Selasa (16/3) kemarin.
Lantaran tujuh belas orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) tersebut melintasi batas secara ilegal lewat jalur non-prosedural di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa lewat rilisnya di Mako Satgas Entikong, Sanggau, mengatakan, jalur-jalur ilegal sering dilalui pelintas batas ilegal tanpa prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu pengamanan yang ketat guna mencegah penyelundupan di jalur-jalur tersebut.
“Di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia sektor barat ini tingkat kerawanan pelintas batas ilegal, penyelundupan barang serta kegiatan-kegiatan ilegal lainnya masih tinggi,” jelasnya.
Kata Dansatgas, dari tingkat kerawanan kegiatan penyelundupan yang cukup tinggi tersebut, mesti diberlakukan pengawasan yang ketat dengan melaksanakan patroli setiap hari guna mencegah segala bentuk kegiatan ilegal, ulasnya.
Danpos Sajingan, Lettu Inf Anshari menimpali, ketujuh belas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan di jalur ilegal disebabkan tidak memiliki identitas, dan dokumen yang lengkap saat diperiksa personel yang melaksanakan patroli.
“Selanjutnya diamankan ketujuh belas PMI ilegal tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Ketujuh belas PMI yang bekerja di Malaysia, dan mau pulang ke Indonesia melewati jalur tidak resmi berasal dari berbagai Provinsi, seperti Jateng, Jatim, Kalbar dan NTB.
Satgas Yonif 642 Kapuas menyerahkan tujuh belas orang tersebut ke pihak Imigrasi PLBN Aruk untuk proses lebih lanjut, serta karantina guna menjalani pengecekan protokol kesehatan terkait penanganan penyebaran Covid 19 termasuk rapid test, sebutnya.
Lintasi Batas Negara Ilegal, 17 PMI Diamankan Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas
Diskusi pembaca untuk berita ini