Medan, katakabar.com - Protes Mahasiswa terhadap dugaan pungutan liar (Pungli) di Kabupaten Langkat memunculkan reaksi keras dari Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI).
PMI merespons dengan menggelar aksi protes di Markas Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan, baru-baru ini.
Terkait penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kepala Sekolah SD oleh Plt Kadis Pendidikan Langkat, Robert Indra Ginting, massa mahasiswa menilai langkah ini mencemarkan reputasi ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Kabupaten Langkat dan diduga melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
Protes dipicu oleh dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Plt Kadis Pendidikan Langkat, Robert Indra Ginting, yang diduga menggunakan modus penerbitan SPT "bodong" untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya, dalam bentuk pungutan liar (pungli).
Korlap aksi, Riki Pratama, menegaskan tuntutan kepada Kapolda Sumut dan Kejatisu untuk mengambil langkah hukum terhadap Robert Indra Ginting.
Aksi protes mahasiswa dilanjutkan ke Markas Polda Sumut, di mana Kompol E Sinaga dari Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut menerima massa. Kompol Sinaga memastikan informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, massa mahasiswa melanjutkan aksi ke kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan. Mereka melakukan orasi dan meminta agar PLT Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat diusut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ria, yang menerima mereka, menyatakan komitmen untuk mengikuti proses penanganan aspirasi dari mahasiswa.
Kepala Kepegawaian Nasional, Bina Haria Wibiasa, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
SE ini menegaskan larangan bagi PLH atau PLT untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai sesuai dengan Pasal 14 ayat (1, 2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Penting untuk memahami kesalahan administrasi yang dianggap dilakukan oleh Plt Kadis Pendidikan Langkat, Robert Indra Ginting.
Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelaksanaan tugas dan keputusan di lingkungan pendidikan sangatlah vital untuk menjaga integritas dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Peran mahasiswa sebagai agen perubahan yang memberikan sorotan terhadap dugaan praktik pungli dan maladministrasi merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi.
Koordinasi antara aparat penegak hukum, institusi pemerintah terkait, dan elemen masyarakat diperlukan untuk menjamin penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum atau ketidakpatuhan administrasi sesuai prosedur yang berlaku.
Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor pendidikan adalah langkah penting dalam memastikan akses dan mutu pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Kolaborasi antara mahasiswa, aparat penegak hukum, pemerintah, menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh kalangan.
Upaya bersama diperlukan untuk meminimalisir praktik korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Mahasiswa Demo Poldasu dan Kejatisu, SPT PLH Kepsek Diterbitkan PLT Kadis Pendidikan Langkat Diduga Ajang Pungli
Diskusi pembaca untuk berita ini