Medan, katakabar.com-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut menggelar aksi serentak di Kejati dan Mapolda Sumut, Senin (4/8/2025). 

Mereka menuntut penegakan hukum atas maraknya diskotik ilegal, barak narkoba, dan mangkraknya eksekusi terhadap terpidana kasus agraria, Samsul Tarigan.

Spanduk besar bertuliskan "Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST" dikibarkan massa aksi sebagai simbol kegerahan atas ketimpangan hukum.

Tiga Tuntutan Utama KMPK:

Tutup Diskotik Ilegal di Binjai dan Deli Serdang

"Mengapa hanya Langkat yang disorot? Padahal diskotik di Binjai dan Deli Serdang juga diduga jadi sarang narkoba," tegas Koordinator KMPK, Arya LM Sinurat.

Bersihkan Barak Narkoba

Mahasiswa mendesak aparat segera membongkar basis peredaran narkoba. “Sumut tak boleh jadi surga bandar narkoba!” seru mereka.

Eksekusi Samsul Tarigan

Meski divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh PN Binjai sejak 2024, hingga kini Samsul Tarigan belum dieksekusi. Putusan kasasi telah inkrah, namun penegakan hukum dinilai mandek.

Kasus Samsul Tarigan Sudah Inkrah, Tapi Belum Dieksekusi

Samsul Tarigan terbukti menguasai lahan HGU di Kebun Sei Semayang secara ilegal. MA menguatkan vonis PN Binjai, namun Kejati belum juga melakukan eksekusi.

Respons Kejati dan Polda Sumut

Pejabat Kejati Sumut menyatakan eksekusi akan dilakukan setelah surat putusan diterima resmi. Bila ST mangkir tiga kali, akan dilakukan penjemputan paksa.

Sementara di Mapolda, Kanit IV Subdit III Ditresnarkoba, Sumpono mengapresiasi aksi mahasiswa dan membuka ruang kolaborasi: “Mari bersama bersihkan Sumut dari narkoba.”

Aksi ini menjadi sorotan publik. Mahasiswa menegaskan, jika hukum terus diabaikan, kepercayaan masyarakat akan runtuh.

“Eksekusi bukan pilihan, tapi kewajiban,” tutup Arya lantang. ()