Pekanbaru - Perkembangan Ekonomi Indonesia saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah cara bertransaksi. Transaksi keuangan atau ekonomi yang aman dan cepat secara intensif maupun masif atau meluas turut mendukung perkembangan ekonomi Indonesia dan regional. Penggunaan berbagai media untuk bertransaksi ekonomi berkembang seiring dengan perkembangan teknologi digital. Verifikasi atau keamanan bertransaksi diperlukan untuk memberikan rasa aman selain kenyamanan bertransaksi melalui digital.

Digital Ekonomi didefinisikan oleh Asian Development Bank (ADB) sebagai sebuah aktivitas ekonomi dalam arti luas yang menggunakan informasi dan pengetahuan terdigitalisasi sebagai faktor kunci dalam produksi. Aktivitas ekonomi diawali dengan proses produksi atau menghasilkan sesuatu yang memiliki nilai tambah dan bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan dalam sebuah pasar. Ketika informasi dan pengetahuan dalam sebuah pasar berbentuk media digital maka faktor produksinya terlibat dalam tatanan ekonomi digital.

Bagaimana ekonomi digital bekerja tentu didukung oleh kemajuan teknologi informasi saat ini. Proses digitalisasi informasi dan pengetahuan turut berkembang seiring dengan kemajuan teknologi tersebut. Pada tahapan awal sebuah perjalanan digitalisasi, teknologi dimanfaatkan untuk mengolah data atau menyampaikan data dari satu titik ke titik lain. Pengembangan berikutnya, menuntut adanya promosi, endorse atau berbagi pengetahuan untuk mencari sumber ekonomi. Kemudian meningkat menjadi sebuah platform atau tempat berkumpulnya pemilik data, informasi dan pengetahuan.

Informasi saat ini memegang peran penting akibat munculnya platform digital. Informasi ekonomi atau non ekonomi pada sebuah platform digital pada akhirnya berujung kepada sebuah transaksi atau pertukaran. Saat ini transaksi tersebut dirasakan memiliki pengaruh signifikan untuk meningkatkan ekonomi anggota platform tersebut. Tentunya keamanan dalam transaksi juga menjadi prasyarat untuk membuat kenyamanan anggota ketika akan bertransaksi.

Dalam sebuah artikel pada situs www.adb.org yang berjudul “memahami digital ekonomi: apa digital ekonomi dan bagaimana digital ekonomi mentransformasi Asia?”  dikatakan bahwa “Digital transformation is about not only big data and digital platforms but also how those advanced technologies can be utilized to maximize opportunities for innovation, new business models and processes, and smart products and services. Further, the digital economy is allowing regional businesses to move away from the local and into the global, in keeping with the long-term trends toward market liberalization and reduced trade barriers.”

Dimana, transformasi ke digital bukan hanya tentang sekumpulan data yang besar dan platform digital tetapi juga bagaimana perkembangan teknologi dapat digunakan untuk memaksimalkan peluang untuk inovasi, model bisnis baru dan proses, serta layanan dan produk pintar. Lebih dari itu, ekonomi digital memungkinkan pengusaha regional meningkatkan kemampuannya dari tingkat lokal ke tingkat global, dalam hal memasuki liberisasi pasar dan mengurangi hambatan perdagangan dalam jangka waktu yang panjang.

Nah, sekarang kita cermati proses tersebut. Secara alami, dorongan pemenuhan kebutuhan dan ekonomi menciptakan komunikasi atau pertukaran dalam sebuah platform digital. Pemerintah sebagai salah satu komponen pendorong ekonomi pada sebuah regional mau tidak mau terlibat dalam pertukaran tersebut. Ketika pertukaran terjadi dalam sebuah platform digital maka pemerintah menyerahkan sumber dayanya ke dalam ekonomi digital.

Sumber daya pemerintah salah satunya berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN bisa masuk ke dalam ekonomi digital atau memanfaatkan peluang dalam ekonomi digital dengan berbagai cara. Perubahan cara bertransaksi pemerintah pusat dengan pasar yang saat ini cenderung non tunai diatur dalam sebuah pemerintah berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2018 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Dalam peraturan tersebut mendorong pengguna APBN, dalam hal ini Satuan Kerja, untuk bertransaksi menggunakan KKP dan menggunakan platform Market Place Pemerintah yang mendukung Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM). Market Place Pemerintah dimaksud dikenal dengan Digital Payment atau Digipay.

Sejak berlaku aturan tentang penggunaan KKP, pemerintah berusaha memanfaatkan peluang digital ekonomi dengan meningkatkan penggunaan KKP Domestik yang telah diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 29 Agustus 2022. Kemudian saat ini pemerintah pusat sedang meningkatkan proses bisnis belanja pemerintah melalui Digipay yang mendorong UMKM. Peningkatan tersebut dilakukan dari sisi kenyamanan dan keamanan penggunaan Digpay yang terdiri dari Satuan Kerja dan Vendor UMKM sebagai penyedia barang dan jasa bagi pemerintah. 

KPPN Pekanbaru dalam koordinasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus mengupayakan peserta Digipay untuk terlibat aktif bertransaksi. Peningkatan transaksi Digipay membantu UMKM bekerja secara efektif menghasilkan pendapatannya. Digipay juga membantu UMKM mengenalkan produknya secara daring diantara pengguna APBN, dan diharapkan UMKM belajar inisiasi masuk ke Digital Ekonomi mulai dari pemasaran hingga transaksi.

Melalui upaya tersebut diharapkan pengaruh dari APBN yang masuk dalam digital ekonomi melalui KKP dan Digipay dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan pengetahuan masyarakat untuk masuk atau terlibat dalam Digital Ekonomi.

Penulis : Wahyu Triyoga, Kepala Seksi Manajemen Satuan Kerja dan Kepatuhan Internal KPPN Pekanbaru